“Ada 750 rumah di hinterland yang akan disertifikasi di Batam. Dalam program ini sertifikasinya hak milik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Pertanahan Kota Batam Aspawi di Batam, Minggu.
Ia mengatakan program sertifikasi rumah pesisir adalah program nasional, pemerintah daerah hanya ditugaskan untuk mendata.
Saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data rumah di pulau penyangga dari setiap lurah di tiga kecamatan penyangga yaitu Bulang, Galang dan Belakangpadang.
Pemerintah pusat memiliki kriterian terkait rumah yang berhak menerima sertifikat gratis itu. Namun, ia enggan menjelaskan secara terperinci.
“Tentu ada kriteria, pemerintah daerah memastikan penerima sertifikat merupakan yang berhak, sesuai dengan kriteria,” kata dia.
Sementara untuk pulau utama, Pemkot akan menyertifikasi lahan yang ditetapkan sebagai Kampung Tua secara bertahap mulai 2015.
Namun, Aspawi belum memastikan jenis sertifikasi lahan yang akan diberikan kepada warga kampung tua, antara Hak Guna Bangun atau Hak Milik.
Rencananya, pada tahap awal, sertifikasi dilakukan untuk enam Kampung Tua, di antaranya Batu Besar, Kampung Panong, Sei Lekop, Sei Binti dan Tanjungriau. Dari enam kampung tua itu, yang dianggarkan pada 2015, hanya Nongsa Pantai di Batu Besar.
“Kami fokuskan dulu satu-satu. Tahun ini Nongsa Pantai, yang lainnya menyusul terus,” kata dia.
Tim Pemkot masih mendata jumlah jumlah persil di Nongsa Pantai yang akan disertifikasi, termasuk luasan, jumlah pemilik lahan dan sebagainya.
“Masih didata, sekian hektare, berapa pemilik lahan. Kemarin luasan Kampung Tua Nongsa Pantai, mana batas selatan utara, barat, timur, harus jelas,” kata dia.
Sumber: Antara
Editor: Nurkaib