Walikota Medan: Wakaf Memiliki Potensi Ekonomi yang Besar

Wakaf berupa asrama mahasiswa di Yordania.

MEDAN–Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, wakaf perlu mendapatkan perhatian serius dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.

 

Demikian salah satu poin yang dikatakan Walikota Medan, Dzulmi Eldin, saat membuka seminar wakaf bertema “Ada Sertifikat, Wakaf Terjaga”, Sabtu (13/6), di Hotel Polonia, Medan. Seminar ini diselenggarakan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Medan.

 

Menurut Dzulmi, sebetulnya posisi wakaf sudah cukup kuat karena mendapat payung hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang tersebut, tambahnya, memberikan landasan yuridis yang kuat untuk pengembangan harta wakaf, seperti tanah, gedung, dan uang, menjadi aset yang produktif dan manfaatnya bisa dirasakan lebih banyak orang.

 

Guna kemajuan perwakafan, masih menurut Dzulmi, perlu dilakukan pendataan harta wakaf yang akurat dan berbasis teknologi IT. Data berbasis teknologi itu menurutnya harus bisa diakses secara cepat oleh berbagai pihak dan validitasnya tidak diragukan. Karena itu, Sistem Informasi Wakaf (Siwak) yang dikembangkan Kementerian Agama perlu ditingkatkan dan dioptimalkan.

 

Walikota Dzulmi mengapresiasi kegiatan seminar ini. “Semoga kegiatan ini memberiikan pengetahuan dan pandangan terkait pengembangan wakaf di Kota Medan,” ujar Eldin.

 

Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Medan, Rahmad Zuhri, menyatakan, pertemuan ini merupakan upaya awal untuk mengurai permasalahan perwakafan di Kota Medan. Dengan adanya pertemuan ini ia berharap semua tanah wakaf, terutama yang besertifikat bisa menjadi aman.

 

Hal senada diungkapkan juga oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Iwan Zulhami. Iwan menambahkan, bahwa berdasarkan data 2015, jumlah masjid di Kota Medan sebanyak 1.047 masjid, sedangkan mushollah/langgar sebanyak 672 mushollah.

 

Peserta seminar sebanyak 100 orang, yang terdiri atas nazir masjid, nazir kuburan, kepala KUA kecamatan, Camat, MUI Kecamatan, dan pengurus Perwakilan BWI Kota Medan. Tujuan seminar ini untuk menyatukan persepsi tentang masalah tanah wakaf, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para nazir tentang wakaf, dan mencari solusi atas masalah wakaf.

 

Penulis: Nurkaib

Sumber: Medan Bisnis

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *