PAHANG–Majlis Ugama Islam dan Adat Resam Melayu Pahang (MUIP), pada Rabu (17/6), meluncurkan e-wakaf sehingga masyarakat bisa berwakaf uang secara online. MUIP bekerja sama dengan ZNN Technology.
Mereka yang tertarik berwakaf uang dengan sistem e-wakaf hanya perlu melakukan empat langkah mudah, yaitu mendaftar di http://ewakaf.muip.gov.my, memilih jenis wakaf, melakukan pembayaran, dan mencetak tanda terima.
Wakil Ketua MUIP Datuk Seri Wan Abdul Wahid Wan Hassan menjelaskan, dalam sistem e-wakaf ini nilai minimum wakaf uang sebesar RM5. Sistem ini, tambahnya, akan mendorong lebih banyak orang melakukan amal jariyah wakaf.
“E-wakaf menghemat waktu, tenaga, dan uang wakif. Selain itu, wakif juga dapat memperoleh catatan dan laporan wakaf secara online,” tutur Wan Abdul Wahid pada acara peluncuran di Dewan Utama MUIP.
Keuntungan lainnya, menurut Wan Abdul Wahid, laporan wakaf dapat dilakukan lebih efisien dan penyebaran informasi wakaf bisa lebih cepat dan tepat.
Acara peluncuran e-wakaf tersebut ditutup dengan sambutan dari Ketua MUIP Tengku Abdullah Sultan Ahmad Shah.[]
Penulis: Nurkaib
Sumber: Bernama