Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Rabu (28/10/2015) menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, anggota Komisi VIII mendukung penguatan kelembagaan BWI.
Dukungan ini mengingat peran strategis dan besar yang bisa dilakukan BWI untuk memajukan perwakafan di Indonesia. Kemajuan perwakafan itu diyakini akan berimplikasi untuk kesejahteraan umum.
Dalam RDP itu Ketua BWI Maftuh Basyuni menyampaikan, BWI perlu diperkuat kedudukan dan tugasnya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tugas dan kewenangan BWI masih tumpang tindih dengan Kementerian Agama.
Selain itu, Maftuh juga menyampaikan perlunya BWI mempunyai satuan kerja tersendiri yang terpisah dari Kementerian Agama agar BWI bisa mendapatkan anggaran yang memadai. Pasalnya, menurut Maftuh, anggaran BWI yang tahun ini hanya Rp6 Miliar pun masih seret keluarnya.
Selain mendukung penguatan kelembagaan BWI, anggota Komisi VIII juga mendukung kenaikan anggaran BWI pada tahun 2016. Bahkan Komisi VIII pun mempertimbangkan untuk membentuk Panitia Kerja Perwakafan dan juga merevisi Undang-Undang Wakaf. Untuk itu, BWI diminta membuat profil perwakafan Indonesia yang visioner sebagai bahan kajian anggota Komisi.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Sodiq Mudjahid dan dihadiri belasan anggota Komisi dan anggota BWI 2014 – 2017.[]
Penulis: Nurkaib