Tiga Opsi Pengelolaan Wakaf oleh Bank Syariah

 

JAKARTA.BWI.or.id—Setelah berhasil mengelola seluruh dana haji yang jumlahnya sekitar Rp70 triliun, bank-bank syariah kini mengincar aset wakaf. Sejumlah bank syariah tengah mengkaji potensi bisnis sebagai pengelola aset wakaf.

Direktur Keuangan Bank Mandiri Syariah Agus Dwi Handaya mengaku tertarik menggarap pengelolaan aset wakaf. Menurutnya, sebagaimana dikutip dari Kontan online, ada tiga opsi bagi bank syariah untuk mengelola aset wakaf.

Pertama, bank syariah menjadi kasir bagi nazhir. Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai tempat lalu lintas dana wakaf.

Kedua, bank syariah menjadi manajer pengelolaan dana wakaf. Dalam opsi ini bank dapat menggunakan dana wakaf untuk pembiayaan sektor mikro dan kalangan dhuafa sesuai dengan ketentuan wakaf.

Ketiga, bank syariah langsung bertindak nazhir. Karena itu, bank mempunyai otoritas penuh atas pengelolaan aset wakaf.

Mengenai opsi yang terakhiri ini, bank syariah harus mendapatkan izin sebagai nazhir dari Badan Wakaf Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bank syariah hanya bisa menjadi penerima wakaf uang, sedangkan nazhirnya adalah pihak lain.

Sebagai informasi, beberapa bank syariah sudah mendapat izin dari Menteri Agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Lembaga ini diharapkan bisa bekerja sama dengan nazhir wakaf untuk menerima dan mengelola wakaf uang. Di antara yang sudah menjadi LKS-PWU adalah Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan Bank Muamalat.[]

Penulis: Nurkaib

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *