BWI Usulkan Gorontalo Jadi Percontohan Program Sertifikasi Tanah Wakaf

 

Gorontalo, BWI.or.id – Sinergi antara Kanwil Kemenag Gorontalo dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Gorontalo dalam pengelolaan tanah wakaf, khususnya sertifikasi, mendapat apresiasi.  Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat mengusulkan Provinsi Gorontalo  menjadi percontohan program sertifikasi tanah wakaf.

Menurut Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Gorontalo, Sabara K.Ngou, usulan ini tertuang dalam surat BWI Pusat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan nomor 45/BWI/A/III/2016 tertanggal 24 Maret 2016.

“Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo dan Kantor Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo telah menjalin kerjasama yang baik program sertifikasi tanah wakaf. Maka kami mengusulkan kepada Bapak Menteri agar Provinsi Gorontalo dapat dijadikan projek percontohan program sertifikasi tanah wakaf secara nasional,” demikian bunyi salah satu point surat Ketua Badan Pelaksana BWI, Maftuh Basyuni, kepada Menteri Agraria yang dibacakan oleh Sabara baru-baru ini.

“Tentu hal ini menjadi kebanggaan bagi Gorontalo. Jika hal ini dikabulkan Menteri Agraria, maka akan menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk bisa mewujudkannya agar bisa sukses,” tambah Sabara.

Menurut Sabara, usulan BWI didasarkan pada hasil pemantauan dan kunjungan ke sejumlah daerah. Dari situ, BWI Pusat mendapati  kerjasama antara Kemenag dan Badan Pertanahan baik provinsi maupun kabupaten/kota di Gorontalo sudah terjalin dengan baik dan sehat. Bahkan, kata Sabara, jika ada kendala dalam hal serfitikasi tanah wakaf, pihak Badan Pertanahan secara terbuka menyampaikan ke pihak Kemenag. “Kita secara bersama-sama mencari solusinya, dengan melibatkan para nazhir maupun wakif,” ungkap Sabara.

Pada bagian lain surat BWI Pusat ke Menteri Agraria disebutkan, sertifikasi tanah diperlukan karena Kementerian  Keuangan berencana menerbitkan sukuk wakaf berdasarkan underline tanah wakaf yang sudah bersertifikat. Sukuk wakaf diterbitkan untuk membantu APBN sehingga program sertifikasi tanah berdampak pada APBN dan wakaf produktif.

Sehubungan itu, Maftuh meminta Menteri Agraria untuk menerbitkan Instruksi Khusus yang dapat mempermudah  program sertifikasi tanah wakaf. Lebih dari itu, Menteri Agraria dapat membentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dari unsur BWI, BPN, dan Kemenag, pusat maupun daerah.

Sumber: Berita Terkini

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *