BWI Kampanyekan Wakaf untuk Sanitasi di NTB

 

MATARAM, BWI.or.id—Badan Wakaf Indonesia bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Badan Amil Zakat Nasional terus kampanyekan perlunya pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk penyediaan air bersih dan sanitasi. Pekan ini kampanye dilaksanakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada hari Rabu sampai dengan Jumat (1-3/6/2016).

 

 

 

Kegiatan kampanye ini merupakan tindak lanjut atas Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2015 tentang pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk penyediaan air bersih dan sanitasi. Sebelum ini, kampanye telah dilaksanakan di Batam, Kepulauan Riau, pada 22-24 Mei 2016, serta Jakarta pada 26-28 Mei 2016.

 

Hadir sebagai narasumber pada hari kedua di Mataram anggota BWI Jeje Jaenudin. Ia menyampaikan pentingnya pendayagunaan wakaf untuk penyediaan air bersih dan sanitasi dan sangat mendukung pelaksanaan fatwa MUI tersebut.

 

“Fatwa ini sejalan dengan spirit undang-undang wakaf, bahwa wakaf (bisa digunakan) untuk sarana ibadah dan kesejahteraan umum,” kata Jeje Jaenudin.

 

Menurut Jeje, rendahnya akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi merupakan tantangan bagi wakif dan nazir untuk menyelesaikannya. Wakif bisa saja mewakafkan aset berupa sarana air bersih dan sanitasi sehingga bisa langsung digunakan. Alternatif lainnya, nazir mengelola aset wakaf secara produktif, lalu menyalurkan keuntungannya untuk pengadaan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.[]

 

Penulis: Nurkaib

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *