JAKARTA, BWI.or.id—Sertifikasi tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional hingga saat ini belum selesai. Data yang ada menunjukkan, dari 435.768 persil tanah wakaf, baru sekitar 67 persen yang bersertifikat wakaf. Karena itu, menurut Plt Dirjen Bimas Islam, Profesor Abdul Djamil, Kementerian Badan Pertanahan Nasional perlu melakukan upaya-upaya khusus untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
“BPN perlu melakukan treatment khusus untuk percepat sertifikasi (tanah wakaf—red.),” kata Abdul Djamil ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia, Kamis siang (24/11/2016), di Jakarta.
Menurut Abdul Djamil, jika sertifikasi tanah wakaf tidak bisa dipercepat, akan banyak aset tanah wakaf yang terlantar atau sengaja ditelantarkan dengan maksud-maksud tertentu. Kondisi ini tidak hanya akan terjadi di desa-desa pelosok, tetapi juga di kota-kota.
“Jika tidak (disertifikasi—red.), jangankan yang di desa-desa, di kota-kota pun akan tetap banyak aset wakaf yang terlantar atau sengaja ditelantarkan,” jelas Abdul Djamil.
Terkait dengan kondisi itu, Abdul Djamil meminta perwakilan BWI provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penataan dan perlindungan aset-aset wakaf yang ada di wilayahnya masing-masing.
Beberapa waktu yang lalu Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaidi sempat melontarkan pernyataan bahwa sertifikasi tanah wakaf baru akan selesai 200 tahun lagi jika masih digunakan cara yang sama. Saat itu sertifikasi wakaf mengandalkan program bantuan sertifikasi wakaf yang dilakukan Kementerian Agama sebanyak 2.000 persil per tahun. Sementara itu, tidak banyak nazhir yang mempunyai inisiatif untuk mengurus sendiri sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional, entah karena persoalan biaya atau kesadaran.
Informasi dari Bendahara BWI yang juga Ketua Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama, Mardini, bahwa pada tahun 2016 BPN sudah mulai bergerak untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. BPN memberikan hibah pengurusan sertifikat tanah wakaf sebanyak 1.930 persil. Ia berharap tahun 2017 nanti BPN bisa memprogramkan sertifikasi tanah wakaf lebih banyak lagi melalui program Prona.[]
Nurkaib