Inilah Tata Cara Sertipikasi Tanah Wakaf Terbaru 2017

 

JAKARTA, BWI.or.id–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru mengenai tata cara sertipikasi tanah wakaf. Peraturan yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 itu berjudul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

 

 

Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara pendaftaran tanah wakaf yang berasal dari Hak Milik dan Tanah Milik Adat yang belum terdaftar; Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di atas Tanah Negara; Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik; Hak Milik atas Satuan Rumah Susun; dan Tanah Negara.

 

Dalam Pasal 2 peraturan tersebut dinyatakan bahwa Hak atas Tanah yang telah diwakafkan hapus sejak tanggal Ikrar Wakaf dan statusnya menjadi benda Wakaf. Selanjutnya, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.

 

Untuk mendaftarkan tanah wakaf yang berasal dari hak milik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pasal 6 menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran wakaf atas bidang tanah hak milik harus dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, sertipikat hak milik, AIW atau APAIW, surat pengesahan nazhir dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, dan surat pernyataan dari nazhir bahwa tanah itu tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

 

Keterangan lebih lanjut bisa dilihat langsung dalam peraturan tersebut di sini. Adapun lampirannya bisa diunduh di sini.

 

Dengan adanya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik dan ketentuan persyaratan pendaftaran Tanah Wakaf sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

 

Penulis: Nurkaib

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

  1. Assalaamu’alaikum
    Boleh minta saran mengenai detil tata cara mewakafkan tanah dan persyaratannya sesuai dengan ketentuan yg ter-update
    Jazakallohukhoiron
    Wassalaamu’alaikum
    Permana
    085795777655

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *