JAKARTA, BWI.or.id—Terkait dengan rencana pendirian bank wakaf ventura, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setiadi, menyatakan masih menunggu kajian dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan siap memprosesnya sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kita tunggu saja, siapa yang ajukan akan kita proses sesuai ketentuan,” kata Edi Setiadi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/4).
Edi menjelaskan bahwa pihaknya dalam posisi menunggu adanya pengajuan dari pihak luar dan tidak mempermasalahkan siapa yang mengajukannya. “Bisa saja pengajuannya dari institusi A, B, atau C, dan bukan merupakan dari satu lembaga saja,” kata Edi.
Mengenai wacana pendanaan bank wakaf ventura dari dana wakaf, ia tidak mempermasalahkan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa nazhir memiliki independensi dan tidak bisa dipaksa untuk mempercayakan pengelolaan uang wakaf yang mereka kumpulkan dari masyarakat kepada bank wakaf ventura tertentu.
“Nazhir bisa saja percayakan pengelolaannya (uang wakaf) kepada (bank) wakaf A, B, atau C. Jadi, tidak bisa nazhir itu dipaksa kumpul masuk dalam satu ventura wakaf. Nazhir itu memiliki independensi sendiri,” tutur Edi.
Sumber: ROL