Sukuk Linked Wakaf dan Kesehatan (2-habis)

Sukuk dapat dipasarkan oleh bank syariah, misalnya BNI syariah yang fokus dalam pengembangan wakaf ataupun dapat juga bank syariah yang lain.

Keuntungan dari operasional hotel tersebut dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pasien atau operasional suatu rumah sakit. Kalau lokasi hotel tersebut berdekatan dengan rumah sakit, hal ini akan sangat diuntungkan, karena hotel tersebut dapat digunakan sebagai tempat menginap bagi keluarga pasien, tentu saja ekspektasi tingkat hunian hotel tersebut akan tinggi

Penulis melihat bahwa SLW ini mempunyai banyak kelebihan. Pertama, optimalisasi tanah wakaf. Selama ini kita tahu di Indonesia bahwa tanah wakaf yang berlokasi di tempat yang strategis pun masih banyak yang menganggur, ataupun kalau sudah diproduktifkan, hasilnya tidak signifikan dengan nilai tanah di daerah tersebut.

Tanah-tanah wakaf yang menganggur akan teroptimalkan sehingga ini sesuai dengan nilai-nilai Islam bahwa aset tidak disarankan untuk menganggur.

Kedua, tidak menggunakan dana pemerintah. Pembeli sukuk adalah masyarakat biasa, bisa individual ataupun organisasi. Sehingga pemerintah dalam hal ini diuntungkan karena pendanaan sudah ditopang oleh masyarakat.

Ketiga, distribusi kekayaan. Selama ini apabila APBN defisit, cara menutupnya adalah dengan melakukan pinjaman luar negeri yang notabene adalah bank bank besar atau institusi pinjaman, seperti Worldbank dan IMF. Sehingga apabila kita pinjam dari kedua institusi itu, hanya dua institusi yang akan merasakan aset yang bertambah dari tahun ke tahun. Berbeda dengan sukuk yang bisa dibeli, baik oleh individual maupun institusi.

Sukuk ini sudah barang tentu akan mendapatkan imbalan. Dengan model sukuk ritel, imbalan atas sukuk akan diarahkan pada orang per orang yang berjumlah ratusan ribu bahwa mungkin jutaan. Sehingga sukuk ini lebih memberikan distribusi kekayaan yang baik dibandingkan hanya terkonsentrasi pada satu atau dua institusi.

Keempat, khusus peruntukan pada kesehatan, dengan laba hasil dari proyek wakaf, kuantitas jumlah orang yang dapat dibantu melalui premi BPJS menjadi semakin banyak. Laba tersebut juga dapat membantu tambahan obat yang memang tidak ditanggung oleh BPJS dan biaya dokter.

Kelima, dengan memberikan “kail” (berupa proyek hotel), maka di kemudian hari pemerintah dapat mengurangi alokasi untuk pemeliharaan dan operasional rumah sakit, karena sudah dibiayai dari laba hotel tersebut. Secara makro, apabila semua anggaran pemerintah juga melibatkan unsur produktifnya, anggaran pemerintah dapat sangat ditekan.

Keenam, bagi hasil untuk investor pun akan menarik, karena selain efisien, proyek hotel yang dimaksud di atas telah melalui studi kelayakan yang baik terkait dengan ekspektasi tingkat hunian dan harga.

Penulis:
Raditya Sukmana, Ketua Departemen Ekonomi Syariah, peneliti Center for Islamic Social Finance Universitas Airlangga
Nur Rochmah, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Sumber: ROL

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *