Indonesia Luncurkan Waqf Core Principles dan Waql Linked Sukuk di Forum IMF-Bank Dunia

 

 

BALI, BWI.or.id–Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf (Waqf Core Principles atau WCP) yang disusun Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia (BI), dan Islamic Development Bank (IDB) secara resmi telah diluncurkan, hari ini (14/10/2018), pada gelaran Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali. WCP diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Wakil Presiden Islamic Development Bank (IDB) Mohamed Nouri Jouini.

 

Peluncuran WCP merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola lembaga-lembaga nazhir sehingga mereka bisa mengelola harta wakaf dan menyalurkan hasilnya secara lebih baik.

 

Wakil Presiden Islamic Development Bank (IDB) Mohamed Nouri Jouini mengatakan, prinsip-prinsip yang dicanangkan tetap memberikan fleksibilitas pada pengembangan wakaf di seluruh dunia. Tujuan utama prinsip-prinsip tersebut adalah untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel sekaligus meningkatkan peran wakaf sebagai instrumen finansial di negara-negara muslim.

 

“Grup IDB telah mengembangkan manajemen WCP bekerja sama dengan BI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai upaya bersama dalam memberikan penilaian pada elemen regulasi dan manajemen wakaf,” kata Wakil Presiden Bidang Pengembangan Kemitraan IDB Nouri Jouini di Nusa Dua, Bali pada Ahad (14/10).

 

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa WCP mencakup enam aspek pengaturan dan masing-masing terdiri atas beberapa pasal. “Prinsip-prinsip wakaf tersebut mencakup enam aspek, yakni pengaturan hukum, tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengawasan, dan integritas keuangan,” kata Gubernur BI.

 

Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh menyatakan apresiasi kepada Bank Indonesia dan IDB atas kerja sama mereka dalam menyusun WCP. Kerja sama semacam ini harus lebih banyak dilakukan untuk mengembangkan perwakafan nasional. Menurutnya, “Era persaingan sudah selesai; sekarang eranya sinergi.”

 

Selain WCP, mereka juga meluncurkan Sukuk Berbasis Wakaf Uang (Waqf Linked Sukuk atau WLS).

 

Berikut ini adalah 29 Poin dari WCP yang telah diluncurkan:

 

1. Tanggung jawab, tujuan, kekuatan, independensi, akuntabilitas, dan kolaborasi

 

2. Kelas aset

 

3. Kegiatan yang diizinkan

 

4. Kriteria perizinan

 

5. Transfer manajemen wakaf

 

6. Pengambilalihan institusi dan aset wakaf

 

7. Pendekatan pengawasan Wakaf

 

8. Teknik dan alat pengawasan Wakaf

 

9. Pelaporan pengawasan wakaf

 

10. Kekuatan koreksi dan sanksi dari pengawas wakaf

 

11. Konsolidasi pengawasan

 

12. Hubungan tuan rumah

 

13. Tata kelola Nazir yang baik

 

14. Manajemen risiko

 

15. Manajemen koleksi

 

16. Risiko pihak lain

 

17. Manajemen pencairan

 

18. Masalah aset wakaf, ketentuan, dan cadangan

 

19. Transaksi dengan pihak-pihak terkait

 

20. Negara dan risiko transfer

 

21. Risiko pasar

 

22. Risiko kerugian aset wakaf dan reputasi

 

23. Pembagian risiko laba-rugi

 

24. Risiko pencairan

 

25. Kepatuhan syariah dan risiko operasional

 

26. Kepatuhan syariah dan audit internal

 

27. Laporan keuangan dan audit eksternal

 

28. Pengungkapan dan transparansi

 

29. Pelanggaran layanan wakaf

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *