BOGOR–Selama ini wakaf lebih banyak dipahami sebagai sarana untuk membangun tempat ibadah dan pendidikan semata. Kalau ada orang membicarakan wakaf, pembicaraan itu lebih sering berujung pada masjid, madrasah, dan kuburan. Tentu saja hal itu tidak salah. Sebab, wakaf memang bisa digunakan untuk kepentingan tersebut. Namun, alangkah baiknya apabila wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi umat yang bisa menyejahterakan bangsa dan negara.
Agar bisa menjadi kekuatan ekonomi, menurut Meliadi, wakaf harus dikelola secara produktif dan profesional. Namun faktanya, “Pada umumnya wakaf belum dikelola secara produktif. Agar lebih memberi pengaruh dan membawa manfaat bagi kemajuan perekonomian umat, pemberdayaan wakaf melalui kegiatan usaha produktif sangat penting,” katanya. Selain itu, ia pun meminta agar para nazhir (pengelola wakaf) memiliki jiwa wirausaha guna mengembangkan harta wakaf. (nurkaib)