Manajemen Fundraising dalam Penghimpunan Dana Wakaf

 

Jakarta (6/1/09) | Dalam upaya pengembangan dan pengelolaan harta wakaf, dikenal pula istilah fundraising. Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat (calon wakif) agar mau melakukan amal kebijakan dalam bentuk penyerahan uang sebagai wakaf maupun untuk sumbangan pengelolaan harta wakaf.

 

Menurut Bendahara BWI Prof Dr. Suparman Ibrahim, MA., fundraising sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian dan motivasi untuk melakukan wakaf.

Fundraising bertujuan untuk menghimpun dana, memperbanyak  donator atau wakif, meningkatkan atau membangun citra lembaga, menghimpun simpatisan, relasi dan pendukung, serta meningkatkan kepuasan donatur.

Dalam melaksanakan kegiatan fundraising, banyak metode dan teknik yang dapat dilakukan. "Pada dasarnya ada dua jenis yang bisa digunakan, yaitu langsung (direct fundraising) dan tidak langsung (indirect)," kata Suparman.

 

Yang dimaksud dengan metode langsung, adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Yakni bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon wakif bisa seketika (langsung) dilakukan. Sebagai contoh dari metode ini adalah: direct mail, direct advertising, telefundraising dan presentasi langsung.

Sedangkan metode fundraising tidak langsung (indirect fundraising), yaitu suatu metode yang menggunakan teknik atau cara yang tidak melibatkan partisipasi wakif secara langsung. Metode ini dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu. Sebagai contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan even, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh.

Karena itu, lanjut Suparman, fundraising mempunyai peranan yang sangat penting bagi perkembangan organisasi pengelola wakaf dalam rangka pengumpulan dana wakaf dari masyarakat. Dengan fundraising banyak hal yang dapat dilakukan oleh sebuah lembaga pengolah zakat dalam rangka penggalangan dana, seperti pendekatan terhadap para donatur  yang akan mendonasikan dananya kepada lembaga, meningkatkan citra lembaga, mencari simpatisan, dan lainnya.

Dengan fundraising, penghimpunan harta wakaf bisa dilakukan dengan berbagai cara yang positif untuk menarik calon Wakif. [aum]

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *