Jaminan Wakaf dan Zakat untuk Sukuk Ritel

 

Jakarta (5/2/09) | Perbankan berbasis syariah di Indonesia hanya mengalami pertumbuhan 3,5 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 5 persen selama tahun 2008. Hal ini disebabkan, kurangnya instrumen berbasis syariah. Untuk mempercepat pertumbuhan, pemerintah mengeluarkan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Ritel. Dirjen Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar mengatakan, sukuk ritel tersebut sudah mendapatkan status hukum wakaf dan zakat. Legalitas surat berharga tersebut dijamin oleh pemerintah. 

 

"Penerbitan surat berharga ini bukan hanya untuk kepentingan umat Islam tetapi bangsa Indonesia. Sudah ada jaminan zakat dan wakafnya dari Departemen Agama," jelas Nasaruddin Umar.

Menurutnya, selama ini banyak ulama yang menganggap deposito yang dikeluarkan bank konvesional adalah haram. Namun, dengan adanya Sukuk Ritel, instrument ini bisa digunakan sebab sudah melalui pengkajian dan dinyatakan halal.

Pengeluaran sukuk ritel ini tidak semata-mata melihat kebutuhan fiskal namun juga kepentingan umat Islam yang memerlukan instrument yang dinyatakan halal. Surat berharga ini diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

"Ini adalah salah satu instrument pasar uang yang bisa diharapkan mempercepat pertumbuhan perbankan berbasis syariah," jelas Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto, dalam diskusi mengenai Sukuk Ritel di Jakarta, (23/1).

Nilai investasi awal yang disiapkan minimal Rp 5 juta berikut kelipatannya. Jatuh tempo sukuk ritel ini yakni pada Februrai 2012 mendatang.

Rahmat mengatakan, sukuk ritel tersebut bisa dibeli perbankan sebagai bentuk investasi. Kata dia, meskipun sifatnya syariah, namuan instrument ini bisa digunakan semua kalangan termasuk nonmuslim.

Sukuk ritel yang akan mulai dipasarkan 30 Januari hingga 20 Februari mendatang tersebut, menurutnya, memiliki kelebihan terutama dari faktor risiko gagal bayar. Pasalnya, pemerintah menjamin langsung pembayaran dana ketika jatuh tempo.

Sementara dari resiko pasar, sukuk ritel tidak akan dijual di pasar sekunder jika memang harganya menurun. Surat berharga tersebut hanya bisa dibayarkan ketika jatuh tempo. Sedangkan resiko likuiditasnya bisa pastikan aman sebab bisa dijaminkan pada pihak lain.

"Yang terpenting adalah sukuk ritel ini sifatnya halal dan diakui oleh Departemen Agama dan MUI. Jadi umat Islam ataupun masyarakat umum tidak perlu ragu," ulasnya. (sin/okz)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *