Jakarta (24/2/09) | Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang unik dengan menyandarkan fungsi pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan), dan persaudaraan (ukhuwah). Ketika wakaf diuangkan, terjadi pergeseran kepemilikan dari pribadi kepada Allah SWT sehingga abadi dan memberi manfaat secara berkelanjutan.

 

Lewat wakaf, terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas. Mayoritas umat Islam Indonesia berpendapat, wakaf untuk religi lebih penting daripada wakaf untuk pemberdayaan sosial. Maka, umat lebih ikhlas berwakaf agama, seperti tanah untuk masjid, musala, dan makam. Dan wakaf pemberdayaan pun terbengkalai, misalnya wakaf pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Para wakif (pemberi wakaf) biasanya hanya menyerahkan tanah atau bangunan sekolah kepada nadzir. Berhenti di sini, tanpa memikirkan dana operasional dan pengembangan secara ekonomi. Tidak mengherankan jika tanah wakaf seringkali terbengkalai. Untuk mencegah terjadinya tanah telantar, wakaf uang dipandang bisa memberikan solusi karena dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Uang di sini tidak hanya sebagai alat tukar-menukar, melainkan juga bisa menjadi komoditas yang bisa berproduksi.

Tentang wakaf uang itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 11 Mei 2002. MUI membolehkan wakaf uang (waqf al-nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Artinya, nilai wakaf sebagai modal yang dikembangkan harus tetap utuh.

Beleid pemerintah juga menjamin tentang wakaf. Misalnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pelaksanaan undang-undang itu diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf, yang secara eksplisit membolehkan wakaf uang.

Menggalang dana lewat wakaf uang bisa dengan menerbitkan sertifikat wakaf uang yang diedarkan ke masyarakat. Nilai sertifikat bervariasi, sehingga wakif secara fleksibel dapat mengalokasikan duitnya untuk berwakaf. Sehingga wakif tidak terbebani jumlah yang besar untuk berwakaf dan tidak harus menunggu menjadi kaya raya untuk berwakaf.

Dengan wakaf uang, dana masyarakat akan lebih mudah dikumpulkan melalui sertifikat wakaf. Sasaran waqif juga menjadi semakin luas. Dengan variasi pecahan nilai wakaf, segmen muslim yang dituju akan kian luas. Wakaf uang terbukti mampu menopang kelangsungan lembaga muslim. Misalnya Universitas Al-Azhar, Mesir, yang berusia lebih dari 1.000 tahun dengan biaya wakaf uang. Juga Pondok Pesantren Modern Gontor dan Islamic Relief –organisasi pengelola dana wakaf uang yang berpusat di Inggris.

Bahkan Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf uang setiap tahun sekitar 30 juta poundsterling atau hampir Rp 600 milyar. Mereka mengedarkan sertifikat wakaf uang senilai 890 poundsterling per lembar. Dana yang terkumpul dikelola secara amanah dan profesional, disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang di 25 negara. Di Bosnia, wakaf duit dari Islamic Relief menciptakan lapangan kerja bagi 7.000 orang lewat program Income Generation Waqf.

Di Bangladesh, pengumpulan gagasan wakaf uang dipopulerkan M.A. Mannan melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL). Pengumpulan dikemas dengan mekanisme instrumen cash waqf certificate. Dana wakaf yang dihimpun SIBL terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sana. Dan pada akhirnya menjadi bentuk tabungan sosial untuk kepentingan sosial pula.

Di Indonesia, wacana wakaf uang telah muncul dan menjelma secara nyata dalam produk-produk funding lembaga keuangan syariah dan lembaga amil zakat. Contohnya wakaf uang Dompet Dhuafa Republika, wakaf uang PKPU (Pos Keadilan Peduli Ummat), dan Waqtumu (Waqaf Uang Muamalat) yang diluncurkan Baitul Muamalat-BMI.

Toh, dalam konteks pengumpulan wakaf uang, Indonesia perlu belajar pada Bangladesh. Melalui SIBL, dana dari orang-orang kaya dikutip lewat sertifikat wakaf uang. Duit yang terkumpul dikelola dan disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Memang Bangladesh tergolong miskin, tetapi fasilitas pendidikan dan kesehatannya jauh lebih baik dari Indonesia.

Jadi, wakaf uang cukup sakti untuk memberdayakan masyarakat, baik memberdayakan para wakif maupun penerima wakaf. Sehingga potensi dana masyarakat yang sangat besar bisa dikelola dengan apik untuk kemaslahatan umat. Model wakaf uang sangat diperlukan sebagai instrumen keuangan alternatif untuk mengisi kekosongan yang tidak bisa ditangani badan sosial yang ada. (gtr/au)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

  1. masyaAllah..luar biasa, semoga jejak perjalanan pengembangan wakaf produktif di Indonesia terus berjalan dengan baik. Besar harapan kepada seluruh lembaga yang memiliki kedudukan kuat untuk terus menggenjot segala kemampuannya demi kemaslahatan ummat dan bangsa, sementara kami para generasi muda terus mengupayakan sebagai pendukung program dan yang terpenting mempersiapkan bekal sebanyak-banyaknya ilmu untuk memantaskan kontribusi terbaik di masa depan nanti. #ZiswafJaya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *