Jakarta (28/4/09) | Dibanding jenis benda wakaf yang lain, saat ini wakaf benda bergerak berupa uang lebih mempunyai nilai strategis. Dalam pengelolaannya nanti, wakaf uang bisa bersinergi dengan wakaf tanah yang selama ini eksis, jumlahnya kurang lebih 2 Milyar meter persegi. Wakaf jenis ini juga dijadikan sebagai penanda bergulirnya era baru, era wakaf produktif, di Indonesia. Untuk bisa menjalankan wakaf uang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menerbitkan dua peraturan. Yaitu (1) Peraturan BWI nomor 1 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak berupa uang; dan (2) Peraturan BWI nomor 2 tahun 2009, tentang pedoman penerimaan wakaf uang bagi nazhir BWI.
Untuk itu, pada hari ini, pengurus BWI mengadakan acara tasyakkuran sebagai rasa berterima kasih atas terbitnya dua peraturan tersebut. Di samping itu, acara ini juga ditujukan kepada Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Uswatun Hasanah, sebagai rasa syukur atas pengukuhannya sebagai guru besar ilmu hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dengan begitu, Ibu kelahiran Yogyakarta, 19 November 1955 ini kini resmi menyandang gelar Profesor. Karena temuan dan kajiannya yang terkait dengan perwakafan, ia pun kini menyandang julukan sebagai professor wakaf pertama di Indonesia.
Dengan terbitnya dua peraturan di atas, dan dikukuhkannya Uswatun, setidaknya ini menjadi faktor pemicu kerja pengurus BWI, dan para nazhir wakaf pada umumnya, agar lebih giat untuk memproduktifkan aset wakaf demi kemajuan pengembangan wakaf untuk penguatan pondasi ekonomi bangsa demi terwujudnya kesejahteraan umat. (aum)