Lampung – Oknum kepala desa dan mantan kepala Desa Braja Caka, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, diduga menjual tanah wakaf untuk kesejahteraan masjid setempat. Akibatnya, ahli waris pemberi wakaf itu menuntut agar tanah wakaf tersebut dikembalikan. Zaini, ahli waris, mengatakan pada pertengahan Juni 1993 silam Suttan Rajasaka, orang tuanya, mewakafkan sebidang lahan persawahan seluas 1 hektare yang terletak di Dusun III, Desa Braja Caka. Penyerahan tanah wakaf di atas kertas bermaterai itu diterima Khusen yang saat itu menjabat sebagai petugas pencatat nikah desa setempat. Surat tanah itu juga ditandatangani sejumlah tokoh serta Wakidal, selaku kepala Desa Braja Caka.

Dalam surat tersebut, Suttan Rajasaka yang telah meninggal beberapa tahun lalu mewasiatkan tanah wakaf berupa lahan persawahan itu. Hasilnya, dapat digunakan untuk kesejahteraan masjid setempat. Usai menyerahkan surat keterangan wakaf, awal Juni 1993, Wakidal menerbitkan surat keterangan tentang perwakafan tanah milik dan diketahui Hamzah Aska, camat setempat.

Kemudian, dengan berlandaskan dua surat di atas, pada pertengahan Agustus 1993, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Way Jepara, saat itu dijabat Bullah Badri, menerbitkan ikrar wakaf tanpa mengurangi isi dari surat keterangan sebelumnya.

Belakangan ini, kata Zaini, tanah wakaf berupa arel persawahan seluas 1 hektare yang diwakafkan orang tuanya kepada warga Desa Braja Caka, telah dijualbelikan. Terbukti, lahan tersebut kini telah jadi milik warga setempat. “Saya sangat terkejut karena tanah wakaf itu telah dijualbelikan oleh sejumlah oknum,” kata Zaini.

Tak terima lahan tersebut dijualbelikan, beberapa hari lalu Zaini mendatangi Bambang yang kini menjabat kepala desa setempat. Guna memastikan tanah tersebut, Zaini bersama Kades Bambang serta sejumlah warga mendatangi lokasi dimaksud.

Ironisnya, saat ditanya keberadaan tanah wakaf tersebut, Bambang malah menunjuk lahan milik warga Desa Braja Dewa yang berbatasan dengan Desa Braja Caka. Akibatnya, warga Braja Dewa tak terima lahan mereka dijadikan sebagai pengganti tanah wakaf yang diduga telah dijualbelikan.

“Saat saya minta Bambang menunjukkan tanah wakaf, Bambang malah menunjukkan lahan milik warga Desa Braja Dewa. Padahal, dalam surat telah jelas bahwa tanah wakaf itu ada di Desa Braja Caka,” ujar Zaini.

Guna menghindari konflik, Selasa (13-10), sekitar pukul 11.00, Camat Way Jepara Mustajab, Serma Sukardi, Wakil Komandan Koramil Way Jepara, Kasi Pemerintahan Nizar, Kades Braja Caka Bambang, sejumlah warga, serta Kades Braja Dewa Ramidi menggelar pertemuan di lokasi wakaf. Pada musyawarah itu, Bambang menyatakan jika tanah wakaf seluas 1 hektare itu masih utuh dan tanam tumbuh yang dihasilkan dari lahan tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan tiga masjid desa setempat. Tapi, lahan yang ditunjukkan kades tersebut merupakan lahan warga Desa Braja Dewa. Akibatnya, musyawarah itu menemui jalan buntu.

“Musyawarah akan kami lanjutkan akhir bulan ini di aula kecamatan. Saya minta perwakilan dari dua desa serta ahli waris hadir,” kata Mustajab.

Sementara itu, Kades Braja Dewa Ramidi mengatakan mengingat tanah wakaf yang diwariskan Suttan Rajasaka kepada warga Desa Braja Caka berlokasi di Desa Braja Caka, dia minta lahan milik warga Desa Braja Dewa yang berbatasan dengan desa itu tak diganggu gugat.

“Saya minta tanah warga saya jangan diganggu gugat karena dalam surat telah dijelaskan wakaf dari almarhum Suttan Raja Saka ada di Desa Braja Caka,” kata Ramidi. (DIN/D-3/lmpst)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *