Jakarta – Untuk berwakaf umumnya masyarakat  akan menunggu kaya. Mempunyai sejumlah harta lebih yang bisa disisihkan untuk berwakaf. Dan umumnya wakaf lebih dipahami oleh masyarakat berbentuk asset berupa tanah ataupun bangunan. Sekarang tidak lagi menurut KH. Tholhah Hasan. Bahwa masyarakat yang ingin berwakaf tidak perlu menunggu kaya atau memiliki harta lebih. Dengan tidak harus memiliki kekayaan yang berlebih masyarakat dapat menyisihkan sebagian hartanya untuk berwakaf. Saat ini, jelas kyai Tholhah, Badan Wakat Indonesia (BWI) telah mengembangkan wakaf uang. Lebih lanjut, Ketua Umum BWI ini menjelaskan bahwa dengan adanya wakaf uang masyarakat bisa berwakaf tanpa menunggu menjadi kaya, karena seseorang bisa berwakaf dengan beberapa pun, tanpa dibatasi. Masyarakat bisa menyetorkan sejumlah uang untuk wakaf.

BWI telah menggandeng perbankan syariah untuk menampung harta wakaf yang disetorkan masyarakat, dan selanjutnya dapat diinvestasikan dalam bentuk produktif. Masyarakat dapat menyetorkan berapapun tanpa di batasi. Jika jumlahnya mencapai minimal Rp 1.000.000 akan mendapatkan sertifikat wakaf uang yang dikeluarkan BWI bekerjasama dengan perbankan syariah bersangkutan.

Dana wakaf yang terkumpul, menurut rencana akan dikembangkan dan digunakan untuk pembangunan prasarana ibadah, pendidikan, kesehatan,penanggulangan kemiskinan, peningkatan ekonomi umat, peningkatan peradaban umat, serta peningkatan kesejahteraan umum.

BWI telah me-launching gerakan wakaf uang di Indonesia sejak bulan Mei. Rencananya, agar wakaf uang dapat dihimpun secara maksimal,  akan segera dilaunching Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Dan, untuk menyukseskan gerakan tersebut, BWI telah menggandeng lima bank syariah, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah Indonesia. [pkes/roel]

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *