Peraturan BWI No. 2 Tahun 2010 – Nazhir Wakaf Uang

Peraturan-BWI-No.-2-Tahun-2010-Nazhir-Wakaf-Uang

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
  2. Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.
  3. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  4. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  5. Hari adalah hari kerja.
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

  1. Kami merasa bangga dengan adanya BWI.
    Kami menunggu kehadiran Perwakilan BWI di tiap Daerah Kabupaten / Kota.
    Maju terus BWI. Bravo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *