Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Wakaf merupakan perbuatan mulia dengan tujuan kemaslahatan orang banyak. Bentuk wakaf itu sendiri bermacam-macam. Salah satunya bisa berupa wakaf tanah. Namun, bisa saja tanah wakaf mengalami permasalahan seperti yang menimpa Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo.

Baca juga: Agar Tidak Disita Bank, Tanah Masjid Harusnya Bersertifikat Wakaf

Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, agar tanah wakaf tidak bisa diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat karena sertifikat wakaf setara memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf. Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong nazhir dan masyarakat untuk proaktif mensertifikatkan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 “Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus ke BPN,” kata Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI, Atabik Luthfi, Rabu (6/11/2019).

Menurut Atabik, proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

Pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf adalah sebagai berikut:

Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. (pasal 2 ayat 2)

Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan:

  1. surat permohonan
  2. surat ukur
  3. sertipikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
  4. AIW atau APAIW
  5. surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA; dan
  6. surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf di kantor BPN. Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Baca Juga: Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Penulis : Taufiq Hidayat
Editor : Nurka’ib

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

5 Responses

  1. Pak
    kami ingin mendirikan badan wakaf di yayaysan kami, tetapi kami masih awam sekali tentang badan wakaf
    berencana ingin study banding di badan wakaf terdekat
    kami dr PP Walisongo Sragen, kab Sragen, jateng
    mohon arahannya

    1. Untuk konsultasi silahkan hubungi ke line 021-87799232. Atau dapat juga berkunjung ke kantor kami di Gedung Bayt Al Quran Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

  2. Assalamualaikum,
    Mohon penjelasan jika nama atau pengelola yang tercatat dalam sertifikat wakaf telah tiada perlukah sertifikat di perbaharui.
    Demikian mohon jawaban/penjelasan.
    Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *