Sesuai Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan Wakaf Indonesia merupakan badan Negara yang independen yang dibentuk dalam rangka rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia yang bertugas untuk membina pengelola wakaf (nazhir) agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.
Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang tersebut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah melakukan terobosan dalam mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia dengan merealisasikannya dalam bentuk program wakaf produktif.
Guna mensosialisasikan Program Inovasi Wakaf Produktif, Badan Wakaf Indonesia akan turut berpatisipasi dalam pameran Islamic Social Economy Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center pada 13-16 November 2019 dengan membuka booth di acara tersebut.
Pada acara ISEF tersebut Badan Wakaf Indonesia akan menampilkan menampilkan produk wakaf produktif dan inovatif yang sudah dilakukan seperti, Cash Waqf Linked Sukuk, Rumah Sakit Mata berbasis wakaf pertama di dunia, wakaf asuransi, pabrik sawit berbasis wakaf, dan menara perkantoran berbasis wakaf.
Bagi masyarakat yang tertarik dan ingin mengetahui informasi yang lebih jelas dan detail, sejauh mana program wakaf produk yang dijalankan. Serta manfaat yang didapat bila melakukan wakaf produktif lewat Badan Wakaf indonesia, dapat datang langsung ke booth BWI pada hari Rabu – Kamis pekan ini, di Jakarta Convention Center.
Editor : Tim Humas Badan Wakaf Indonesia