Terobosan “Sukuk Wakaf”, Mungkinkah?

Jakarta – Perkembangan ekonomi syariah di tanah air saat ini terus menggeliat. Hal ini seiring dengan perkembangan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang mendorong berbagai macam inovasi, diantaranya adalah sukuk dan wakaf. Kedua instrumen tersebut kini menjadikan ketertarikan pelaku bisnis syariah untuk terus dikembangkan, Karena, dengan pengembangan sukuk dan wakaf, pelaku bisnis bisa mendorong pelaku investor untuk berinvestasi, dan melalui instrumen wakaf, pemberdayaan sosial umat akan terus berkembang dengan pesat.

Mungkinkah kedua instrument tersebut bisa disatukan dengan nama sukuk wakaf disuatu saat nanti, sehingga peran kedua instrumen tersebut multiguna.    

General Manager Islamic Bisnis and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Muhammad Sidik meyakini jika wakaf bisa dijadikan sukuk, apalagi secara riil wakaf  memiliki underlying asset cukup besar berupa tanah yang sangat luas sekali.

Menurut Muhammad Sidik, saat ini potensi Wakaf tanah di Indonesia belum dapat memberi peran yang signifikan terhadap pemberdayaan, tapi jika digunakan untuk sukuk fungsi wakaf bisa lebih banyak.

Pertama, dana sukuk wakaf bisa dimanfaatkan oleh para pelaku keuangan khususnya di lembaga keuangan mikro untuk menambah modal ditengah kesulitan likuiditasnya sekaligus digunakan dalam program ekonomi pemberdayaan.

Kedua meski wakaf dijadikan sukuk, underlying assets berupa tanah masih bisa digunakan dalam aktifitas produktif seperti community development (CD), Ketiga dengan instrument sukuk wakaf akan diperoleh dana-dana idol yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga keuangan syariah lain dan keempat memudahkan pengelola wakaf (Nadzir) dalam memberdayakan  wakaf.

Lantas bagaimana caranya untuk membuat sukuk wakaf tersebut? GM IBFI Trisakti memberikan pandangan, seperti halnya pemerintah dalam menerbitkan sukuk dimana   dalam hal ini departemen keuangan membentuk wali amanah yang terpercaya dalam mengelola sukuk yang diterbitkan pemerintah. Dalam sukuk wakaf juga sama para nadzir harus berkumpul bersama dan menunjuk wali amanah dalam mengelola sukuk wakaf tersubut.

“Nah disinilah  sukuk wakaf bisa diperdagangkan pada masyarakat,”ujarnya.

Sukuk Wakaf menurut Muhammad Sidiq belum ada negara manapun yang membuatnya, tapi berdasarkan potensi wakaf yang besar sekali di Indonesia seharusnya instrument itu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menerbitkan sukuk berbasis wakaf pertama di dunia ini.

Bagaimana dengan wakaf uang yang ada selama ini? Menurut Muhammad Sodiq, itu sangat bagus tapi jangkanya sangat lama, tapi beda dengan sukuk wakaf sangat menarik bagi investor dan masyarakat karena ada misi bisnis dan kemanusiaan. (agus y/pkesinteraktif)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *