Jakarta – Nazhir wakaf uang tidak bisa disamakan dengan nazhir wakaf tanah. Tanggung jawab nazhir wakaf uang jauh lebih besar dan berat. Sebab, yang dikelola adalah kategori jenis harta bergerak. Jika tidak berhati-hati dan sembarangan, kemungkinan besar uang wakaf jadi lenyap. Ini tidak boleh terjadi. Karena itu, BWI harus ekstra hati-hati dalam memilih nazhir wakaf uang. Saat ini BWI sudah kebanjiran surat permohonan menjadi nazhir wakaf uang, dari berbagai pihak.
Hinga kabar ini diturunkan, tak satu pun yang disetujui BWI. Bukan bermaksud menghambat, tapi BWI sedang menggodok aturan tentang Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang. Semoga saja dalam waktu dekat, peraturan tersebut rampung dibahas, lalu disahkan.
Dalam draf aturan tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang nazhir adalah memiliki sertifikat nazhir wakaf uang yang diterbitkan BWI.
Bagaimana memperolehnya? Calon nazhir harus mengikuti ujian kompetensi. Jika dinyatakan lulus, calon nazhir berhak mendapatkan sertifikat sebagai nazhir wakaf uang. Tapi, bila gagal, harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Setelah itu, calon nazhir dapat mengikuti kembali ujian kompetensi. Begitu seterusnya hingga dinyatakan lulus.
Dengan begitu, nazhir wakaf uang diharapkan mempunyai keahlian yang setara dengan manajer investasi. [aum]