Prof. Dr. Nurul Huda: Wakaf dan Investasi

Perlunya Sertifikasi Nazhir

Wakaf Dalam konteks klasik mencakup tiga Hal. Pertama, penggunaan wakaf hanya digunakan untuk masjid. Kedua wakaf untuk kuburan. Ketiga, wakaf untuk pendidikan.

Bicara manfaat atau fadilah tentang wakaf tentu akan lebih baik wakaf itu dikembangkan. Jika wakaf dikembangkan, kita bisa tarik dengan pendekatan investasi . Dalam kesempatan ini BWI Channel mendapat kesempatan berbincang dengan Prof. Dr. Nurul Huda, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf, tentang model Wakaf terkini, Wakaf dan Invetasi. Berikut petikan bincang wakaf BWI Channel dengan prof. Dr. Nurul Huda:

Apa kaitannya real investment ini dengan produk wakaf?

Maka real investment ketika kita tarik dalam pendekatan produk wakaf. Maka kita bisa katakan ini adalah wakaf melalui uang.

Wakaf melalui uang bisa dimplementasikan dalam bentuk wakaf properti , wakaf bentuk sektor pertanian. Bahkan saat ini dikembangkan wakaf kehutanan. Ketiga bentuk itu, bisa digunakan dalam perspektif yang kita sebut investasi real investment . Banyak nazhir yang sudah melakukan hal ini mungkin lebih ditingkatkan lagi dalam hal riil investment.

Kedua, ketika kita bicara investasi maka bentuknya adalah portofolio investment. Portfolio yang berarti sekumpulan. Kalau kita tarik portofolio investment dalam perspektif maka yang paling tepat itu adalah wakaf saham. Saat ini wakaf saham sudah berjalan. Baik yang sudah dilakukan kenazhiran BWI. Maupun yang dilakukan lembaga nazhir lainnya.  Perkembangan dari wakaf saham saat ini sangat luarbiasa. Banyak emiten-emiten yang tertarik untuk melakukan wakaf saham.

Saat ini, BWI sedang berupaya membangun regulasi tentang wakaf saham. Karena regulasi yang sudah ada dalam undang-undang wakaf maupun peraturan menteri agama perlu regulasi yang sifatnya operasional. Maka BWI akan menyiapkan regulasi yang sifatnya operasional yang terkait dengan wakaf saham.

Terakhir, ketika kita kaitkan wakaf dengan investasi ada investasi yang disebut under investment artinya investasi dalam pasar uang.

Apa kaitannya wakaf dengan investasi pada pasar uang?

Wakaf ini adalah implementasi daripada wakaf uang. wakaf uang yang dilakukan para wakif. Kepada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang atau lebih kita kenal dengan LKS PWU.

Dana yang dihimpun oleh nazhir ataupun LKS PWU ditempatkan kepada instrumen-instrumen yang ada pada pasar uang yaitu, bisa berupa tabungan atau Deposito Mudharobah. Artinya pendekatan investasi bisa ditarik kedalam pendekatan wakaf.

Mari sama sama kita kenalkan wakaf yang terkait dengan wakaf uang. Wakaf melalui uang ataupun yang kita sebut riil investment. Tahun 2020, kita jadikan pengembangan wakaf produktif menjadi tujuan utama.

Reporter: Taufik
Editor : Khayun

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *