Badan Wakaf Indonesia (BWI) menghadiri undangan diskusi dengan Badan Keahlian DPR dalam rangka penyiapan konsep awal naskah akademik dan rancangan atas perubahan Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf di Gedung Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (05/02/2020).
Dalam kesempatan itu, Susono Yusuf selaku anggota BWI mengatakan bahwa dinamika wakaf telah berubah seiring dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu adanya revisi Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, supaya bisa merespon hal tersebut.
“Undang-undang yang lama belum mampu merespon perkembangan wakaf di era sekarang ini,” ujar Susono Yusuf, Rabu (05/02/2020).
Susono Yusuf menambahkan, Wakaf kedepan bisa menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan pembangunan nasional sesuai keinginan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementrian PPN/Bappenas). Namun bisa tidak berhasil kalau Undang-undangnya tidak di ubah. Karena aspek resgulasi yang tidak memadai.
Untuk itu, Badan Wakaf Indonesia mendorong perubahan Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yang disesuaikan perkembangan zaman agar tidak ketinggalan dan responsib terhadap kondisi terkini di era digital.
Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia