Penting dan Mendesak, UU Wakaf Perlu Direvisi

Penting dan Mendesak, UU Wakaf Perlu Direvisi Segera

Wakaf merupakan perbuatan mulia dari seseorang untuk memberikan sebagian hartanya guna ditahan pokoknya dan menyumbangkan hasil keuntungan pengelolaan untuk di sumbangkan demi kemaslahatan masyarakat. Dan fenomena itu makin hari makin digandrungi.

Seiring perkembangan zaman menuju era digital 5.0, dinamika praktek wakaf di tengah masyarakat  saat ini telah mengalami pergeseran dan perubahan. Semua berbasis aplikasi yang memudahkan seseorang untuk berwakaf dengan mudah dan instan dimanapun dan kapanpun.

Namun, pada kenyataannya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah jauh tertinggal dari sistem yang ada sekarang ini.  Serta tidak mampu mengakomodir hal tersebut.

Menurut  Anggota Divisi Humas, Sosialisasi, Literasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Susono Yusuf , dititik itulah revisi UU diatas bersifat penting dan mendesak.

“UU Wakaf saya kira sudah jauh tertinggal, karena dalam praktiknya masyarakat sudah melakukan hal-hal yang jauh meninggalkan regulasi yang ada. Seperti wakaf uang, dalam UU wakif harus datang ke bank syariah lalu menerima sertifikat wakaf. Padahal kan, wakaf sekarang bisa dengan digital, transfer beres,” katanya dalam diskusi tentang wakaf yang digelar Badan Keahlian DPR RI di Jakarta, Rabu (05/02/2020).

Mengingat kebutuhan itu, BWI sangat mendorong agar revisi UU Wakaf dapat disegerakan karena statusnya yang sudah seperti itu.

Meski demikian, Susono memandang bahwa revisi UU Wakaf yang telah diupayakan BWI tidak bersifat parsial.

“Revisi ini spiritnya utuh dan progresif. Sebab, kalau dikaji lebih dalam, sebagaimana di beberapa negara, seperti Turki, Mesir, dan yang lainnya, wakaf ternyata dapat membantu keuangan negara, termasuk berkontribusi signifikan dalam pembayaran hutang. Nah, kenapa di Indonesia tidak kita kejar ke sana, kita berharap DPR dapat mengerti betul bahwa revisi UU Wakaf ini benar-benar penting dan mendesak,” tutupnya.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *