Pemerintah Manfaatkan Tanah Wakaf untuk Properti

Jakarta – Pemerintah mengisyaratkan akan memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan yang lebih produktif, seperti pengembangan industri properti di Tanah Air. “Tanah wakaf tidak akan hilang, tapi harus ditingkatkan produktivitasnya. Untuk itu, nazhir atau pengelola tanah wakaf harus mampu mengelola tanah dengan baik,” kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa di Jakarta.  

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Agama, kata Menpera, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai lebih dari 300.000 hektare. Tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di sekitar 366.500 lokasi di seluruh Indonesia.

Ia memberikan contoh luas tanah wakaf terluas berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) seluas 133.000 hektare, sedangkan di Jakarta tanah wakaf yang masih ada hampir 1.000 hektare, yakni sekitar 958 hektare.

“Tanah wakaf itu merupakan ’resources capital’ yang cukup besar. Bahkan, dapat dikatakan Indonesia memiliki harta wakaf terbesar di dunia. Hal ini merupakan tantangan bagi para pemangku kepentingan bidang properti bagaimana dapat meningkatkan produktivitas tanah wakaf yang ada,” katanya seperti dikutip Kompas, (9/8).

Lebih lanjut Menpera menuturkan, apabila tanah wakaf bisa dimanfaatkan dalam pembangunan properti, tentunya bisa memberi manfaat cukup besar bagi masyarakat. Apalagi jika di atas tanah wakaf tersebut dibangun sebuah lokasi perumahan bagi masyarakat.

Saat ini, ungkap Menpera, Indonesia memiliki kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan sekitar 7,4 juta unit per tahun, sedangkan pertambahan kebutuhan rumah baru mencapai angkat 710.000 unit.

“Tiap tahun kemampuan pembangunan rumah secara nasional hanya 500.000 unit. Tentunya tanah wakaf memiliki potensi untuk mengurangi ’backlog’ perumahan,” katanya.

Sistem Syariah

Terakait dengan perkembangan sistem keuangan syariah di Indonesia, Menpera menjelaskan, hingga 2009, sistim syariah tumbuh cukup pesat dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional.

Hal tersebut diharapkan dapat berdampak positif terhadap perkembangan properti di samping keberadaan tanah wakaf yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan properti.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muliaman D. Hadad mengungkapkan banyak sekali tanah wakaf di Indonesia yang ada di lokasi strategis.

Menurut dia, dalam kacamata properti, lokasi tanah wakaf yang strategis tentunya memiliki nilai yang cukup besar apabila di atasnya dibangun sebuah bangunan yang bisa bermanfaat bagi orang banyak.

“Banyak orang yang mau wakaf tanah, namun sedikit orang yang mampu mengelola tanah wakaf tersebut dengan baik. Ke depan saya berharap para nazir bisa lebih profesional dalam mengelola tanah wakaf yang ada,” kata Muliaman. (kmps)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *