BWI Gelar Pertemuan dengan Nazhir Wakaf Uang

Jakarta – Nazhir wakaf uang saat ini sudah banyak tumbuh di Indonesia. Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004, semua nazhir harus mendaftar dan melapor ke Badan Wakaf Indonesia. Nyatanya, mereka belum terdaftar dan melapor secara berkala kepada BWI. Bahkan, “Berdasarkan pantauan BWI, ada beberapa nazhir yang belum sesuai dengan peraturan dalam pengelolaan aset wakaf uang,” tandas Maghfur Utsman, Ketua divisi Pembinaan Nazhir di Jakarta.  

Karena itu, perlu adanya pertemuan antara BWI dengan Nazhir Wakaf Uang untuk menjembatani kesepahaman dan tukar pikiran tentang wakaf uang berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada.

Di samping itu, tujuan pertemuan ini adalah silaturrahim antara pengurus BWI dengan nazhir wakaf uang, sekaligus sosialisasi peraturan perundang-undangan perwakafan di Indonesia.

Pertemuan BWI dengan Nazhir Wakaf Uang akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 9 November 2010 di Bogor Jawa Barat. Rencananya, silaturrahim ini akan melibatkan kurang lebih 20 nazhir wakaf uang.  

Kiai Maghfur berharap, pasca pertemuan ini kian terjadi sinergi antara BWI sebagai “pembina” nazhir dengan para nazhir sebagai “operator”. [aum]

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *