Bogor – saat ini perwakafan di Indonesia telah mengalami kemajuan, terutama karena dukungan legislasi yang kuat, adanya UU No. 41 tahun 2004 dan PP No. 42 tahun 2006. Kelahiran regulasi tersebut adalah hasil kerja bersama, karena melibatkan berbagai kelompok Umat Islam di Indonesia. Meski begitu, banyak hal yang membutuhkan penjelasan atau tafsir. “Agar tidak ada perbedaan persepsi maka perlu adanya kesepahaman bersama,” Tegas Ketua BWI Tholhah Hasan saat pembukaan acara Sosialisasi dan Silaturrahim BWI dengan Nazhir Wakaf Uang di Bogor, (8/11).
Berbeda dengan dulu, kata Tholhah, fenomena wakaf sekarang kian komplek seiring dengan perkembangan zaman. Diskursus yang mengemuka belakangan misalnya soal nazhir perseorangan dan badan hukum, nazhir nasional dan international, tukar guling, wakaf uang, wakaf saham, investasi wakaf, perubahan peruntukan, dan lain-lain.
“Wakaf kini pun sudah menjadi tren dunia. Banyak even-even international diadakan untuk membahas masalah perwakafan. Bahkan, ada banyak asosiasi nazhir international dan berskala global,” papar kiai yang dikenal berhasil mengelola berbagai lembaga pendidikan berbasis wakaf ini.
Dengan adanya silaturrahim antara BWI dengan nazhir wakaf uang ini, THolhah berharap, agar kedua belah elemen ini mempunyai pemahaman bersama tentang seluk beluk wakaf uang, jangan sampai ada perbedaan persepsi di antara nazhir wakaf uang. Kita harus satu kesatuan, jangan sampai ada perbedaan persepsi. “Ayo bersama-sama memajukan perwakafan di Indonesia,” himbaunya. (aum)