Buku Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Wakaf

Buku Prinsi-Prinsip Dasar Pengelolaan Wakaf

Dalam bahasa Arab, kata wakaf atau habs berarti menahan beralihnya sesuatu. Dalam terminologi syariah, wakaf merujuk pada perbuatan untuk membuat harta tidak mudah dilepaskan yang menimbulkan peralihan kepemilikan, dan menyumbangkan hasilnya, atau buah dari aset tersebut, kepada para penerimanya.

Wakaf diperbolehkan dalam syariah sebagaimana ditekankan dalam Sunnah (kebiasaan Nabi) dan Ijma’ (kesepakatan Fuqaha). Wakaf juga adalah komitmen yang mengikat, oleh karena itu, menyatakan sebuah harta sebagai wakaf akan langsung menghilangkan hak kepemilikan dari pemilik yang menyumbangkannya.

Ada beberapa jenis wakaf: wakaf terpenting adalah wakaf kebajikan untuk kepentingan umum (al-waqf al-khayri), wakaf keluarga (al-waqf al-ahli), wakaf gabungan (al-waqf al-mushtarak), dan wakaf untuk diri sendiri (al-waqf’ala alnafs).

Hal-hal pokok dalam wakaf mencakup: bentuk wakaf, wakif (pemberi wakaf), penerima, dan harta yang diwakafkan. Wakaf diperbolehkan dalam bentuk real estate beserta dengan furniture dan benda-benda yang melekat secara permanen, harta bergerak, uang, saham yang sesuai dengan syariah, dan sukuk.

Regulator dan Pengawas akan melihat semua peraturan, termasuk peraturan yang terkait dengan syariah, untuk memastikan kepatuhan semua pihak terkait.

Prinsip-prinsip pokok wakaf, sebagai bagian dari keuangan syariah, mengadopsi prinsip altruisme, yang mendorong atau memaksimalkan manfaat bagi orang lain, termasuk semua manusia dan makhluk hidup. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya memelihara atau menjaga tingginya kepercayaan masyarakat umum karena sistem ini tergantung sepenuhnya pada keinginan masyarakat untuk menyumbang.

Sistem wakaf yang rapi dan didukung oleh teknologi informasi dan kompatibel dengan program-program lain dapat diharapkan untuk berfungsi sebagai kendaraan tambahan untuk mobilisasi dana guna mendukung dan berkontribusi secara signifikan pada program pertumbuhan ekonomi pemerintah, terutama program pengurangan kemiskinan dan pengembangan sumber daya manusia secara komprehensif.

Silahkan Baca atau Download disini.

Buku Prinsi-Prinsip Pengelolaan Wakaf, Bank Indonesia
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

14 Responses

  1. Assalamu’alaikum wr wb. Saya sangat berterima kasih sudah bisa bergabung dan bisa menambah wawasan tentang wakaf yang ada di Indonesia dan sangat mengharap informasi tersebut update dr BWI

  2. Program wakak sangat baik sekali Untuk membangun ekonomi umat Islam,beribadah sekaligus mensejajarkan ekonomi umat

  3. Wa’alaikumussalam wr wb. Sepakat untuk saling berbagi pengetahuan tentang Wakaf. Saya pada saat ini sudah menjadi ketua Nazir Wakaf kelembagaan nama lembaganya yayasan Masjid Agung Palembang aktivitas kelembagaan ini : 1. Pelayanan peribadatan.
    2. Pendidikan baik formal yaitu :A. Pendidikan usia dini.
    B. Pendidikan Taman Al-Quran.
    C. Taman Kanak-kanak Islami.
    D. Sekolah dasar Islam.
    3. Sedang di persiapkan kegiatan lembaga perekonomian.
    Harapan kami melalui komunitas BWI ini dapat segera terwujud kegiatan 2 perwakafan untuk mengakselerasi kepentingan kehidupan umat Islam.

  4. Makasih BWI atas seluruh pengetahuan dan ilmu ( literasi perwakafan) di tanah air , sosialisasi dan edukasi masyarakat harus terus kita lakukan

  5. Yang menjadi permasalah pada saat ini itu bagaimana cara kita agar bisa membuat kepercayaan masyarakat agar mau mewaqafkan harta membuat kesadaran inilah yang menjadi permasalahan di Indonesia dan lagi Masya umum berpikir bahwasannya khawatir untuk kepentingan kita sendiri mereka berpikir bahwasannya ini akal akalan kita ( peluang besar kita korupsi) sebagai pengolola

  6. Mantap, kita harus terus meng upgrade pengetahuan tentang wakaq karena ini lah salah satu pembangunan ekonomi yang sangat menunjang sekali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *