Jakarta – Usai melakukan koordinasi selama dua hari, 17-18 Januari, perwakilan dan calon perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menghasilkan delapan poin kesepahaman. Inilah yang akan digunakan sebagai petunjuk awal dalam pembentukan Perwakilan BWI di propinsi. Demikian diungkapkan wakil ketua BWI, KH. Hafidz Ustaman.
“Delapan poin ini bersifat usulan, nanti akan dirumuskan kembali dan disempurnakan oleh Pengurus BWI. Karena itu, peserta rakor mengamanahkan kepada BWI Pusat untuk merumuskan kembali hasil rakor tersebut,” terang Hafidz.
Berikut ini adalah delapan poin kesepahaman hasil rapat koordinasi Perwakilan dan Calon Perwakilan Badan Wakaf Indonesia.
1. Komponen kepengurusan Perwakilan BWI, dari sisi keahlian, terdiri dari kalangan profesional di beberapa bidang berikut ini: keagamaan, ekonomi dan investasi, keuangan, interpreneur, properti, dan ahli hukum.
2. Komponen kepengurusan Perwakilan BWI, dari sisi keterwakilan birokrasi, terdiri dari unsur berikut ini: Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan dan Ormas Islam. Semua komponen tersebut disesuaikan dengan potensi dan kepentingan lokal.
3. Harus ada pembagian tugas antara BWI Pusat dengan Perwakilan BWI.
4. BWI Pusat menangani masalah yang bersifat nasional dan internasional. Sementara Perwakilan BWI khusus menangani masalah perwakafan di level daerah, dengan tetap berkonsultasi dengan BWI pusat. Apabila tidak terselesaikan, maka Perwakilan BWI dapat melimpahkan masalah yang ditanganinya ke BWI Pusat.
5. Pemberian rekomendasi ruislagh tanah wakaf menjadi wewenang BWI Pusat, Perwakilan BWI dilibatkan dalam tahap survei kelayakan.
6. Pergantian nazhir tidak hanya ditangani oleh BWI Pusat, tapi juga dapat diputuskan oleh BWI Perwakilan dengan tetap berkonsultasi dengan BWI pusat. Untuk nazhir dengan jumlah aset di atas 10 milyar, maka pergantian nazhir menjadi wewenang BWI Pusat. Namun, bila aset wakaf yang dikelola nazhir di bawah 10 milyar, maka menjadi wewenang Perwakilan BWI.
7. Perwakilan BWI harus membuat laporan keuangan dan perkembangan perwakafan di daerah secara berkala, minimal setahun sekali, dan dipublikasikan ke publik.
8. Rekening setoran wakaf uang bersifat sentralistis. Perwakilan BWI tidak diperbolehkan untuk membuat rekening setoran wakaf uang selain yang telah ditetapkan BWI Pusat. Perwakilan BWI dapat memanfaatkan setoran wakaf uang di Rekening BWI pusat berdasarkan kontribusi pengumpulan yang dilakukan Perwakilan BWI. (aum)