Outlook Perwakafan Indonesia 2021

Outlook wakaf dalam arti Pemandangan adalah cara atau proses memandang wakaf, yang bisa dilakukan dengan mengumpulkan data perwakafan selama ini.  Data itu kemudian dijadikan informasi, dan informasi tersebut kemudian menjadi ‘knowledge’.  Knowledge yang dihasilkan adalah explicit knowledge, bukan tacit knowledge.  Explicit knowledge adalah ilmu pengetahuan yang diperoleh dari tulisan.  Tacit knowledge adalah ilmu pengetahuan yang melekat pada seseorang, dimana bila orang itu wafat, maka hilanglah ilmunya.  Sementara explicit knowledge, sifatnya lebih lama dan lebih panjang. 

Salah satu cara mengumpulkan data perwakafan adalah dengan melakukan survey terhadap tulisan-tulisan mengenai wakaf selama ini.  Untuk itu, Penulis melakukan survey terhadap 48 dokumen berupa book chapters dan artikel-artikel di jurnal yang dipublikasikan baik dalam dan luar negeri dari tahun 2014 hingga tahun 2020.  Hasilnya adalah, terdapat 3 kelompok besar pembahasan tentang wakaf.  Pertama, 23 dokumen yang membahas konsep Umum dan isu-isu Hukum tentang wakaf.  Kedua, 7 dokumen yang membahas tren perwakafan di dunia Global. Ketiga, 18 dokumen membahas tentang pengalaman mengelola wakaf di Indonesia, maupun di beberapa daerah (propinsi, kabupaten dan kota). 

Pertama, konsep umum dan isu-isu hukum tentang wakaf, misalnya, dapat dilihat dari tulisan Hendri Tanjung, Imam Teguh Saptono, dan Imam Nur Aziz (2020) berjudul “Contemporary approach in Productive Awqaf Development, chapter 6 dalam Buku berjudul ‘Awqaf-led Islamic Social Finance: Innovative Solutions’ terbitan Routledge, UK.  Tulisan itu memuat pendekatan baru wakaf produktif yang dilakukan, yaitu: Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) dan waqf block chain.  Tulisan lainnya memuat isu seputar : kekayaan intelektual sebagai objek Wakaf, rumah susun diatas tanah wakaf, wakaf kapal nelayan, Kompetensi Nazir, pemuda berwakaf, dan komunikasi wakaf ke masyarakat.  Isu lain adalah: integrasi wakaf dengan modal ventura, wakaf uang berbentuk reksadana, wakaf saham, wakaf uang di koperasi syariah, dan pengukuran kinerja lembaga wakaf. 

Kedua, trend perwakafan di dunia global, misalnya dapat dilihat dari tulisan Badriyah (2014) dengan judul “Optimalisasi Hewan Kurban untuk pengembangan wakaf: Studi kasus wakaf selandia Baru (Awqaf NZ)”.  Tulisan ini sangat menarik, karena Wakaf dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis hewan kurban.  Penulis pernah berbincang bincang dengan Husain Beyounis, Awqaf NZ ini di Nusadua Bali oktober 2018 yang lalu dan mengatakan, bahwa wakaf ini sangat prospektif untuk mengembangkan bisnis hewan kurban.  Isu lainnya adalah: Gedung Imara Wakaf Kuala Lumpur, Wakaf di Jerussalem, wakaf di Bangladesh, wakaf saham pada Johor Corp, wakaf di Singapura dan wakaf di Yordania. 

Ketiga, pengalaman mengelola wakaf di Indonesia, misalnya tulisan Hendri Tanjung, T Suhandi dan W Tanzila (2020) berjudul “Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia (pendekatan Metode Delphi)”.  Tulisan ini sangat penting, mengingat akhir akhir ini wakaf uang sangat digalakkan di Indonesia.  Isu lainnya adalah: sukuk waqf-based, Wakaf makam modern, akuntabilitas nazir di beberapa daerah, serta model pengelolaan wakaf produktif di Gontor dan Sumatera Barat. 

Outlook wakaf dalam arti Pandangan adalah hasil dari proses memandang wakaf, yang bisa dilihat pada hasil review terhadap tulisan-tulisan diatas.  Diperoleh bahwa trend wakaf ke depan berfokus pada pengembangan system perwakafan di Indonesia, khususnya dari sisi produk wakaf.  Akan banyak linkage yang muncul antara wakaf dengan bank syariah (wakaf uang), wakaf dengan asuransi (Wakaf wasiat polis asuransi), wakaf dengan keuangan mikro (koperasi syariah pengelola wakaf uang), wakaf dengan saham (wakaf saham), wakaf dengan sukuk (CWLS) dan linkage antara wakaf dengan lembaga lainnya. 

Dari sisi praktik, perkembangan wakaf di Indonesia juga menjanjikan.  Pada tahun 2020 saja, sudah beberapa produk wakaf baru yang diluncurkan oleh BWI.  Diantaranya ada Wakaf Poin, wakaf peduli Indonesia (kalisa), wakaf membangun negeri (akbari), dan sukuk wakaf ritel (SWR).  Wakaf poin adalah wakaf poin-poin yang terkumpul di telkomsel dan di tempat-tempat lain yang kemudian bisa diwakafkan.  Kalisa diluncurkan untuk membantu korban covid yang kesulitan secara ekonomi, maupun kesehatannya.  Akbari merupakan perpaduan wakaf uang dengan wakaf tanah, dimana fokusnya adalah mengelola tanah-tanah wakaf yang ada secara produktif.  SWR adalah sukuk wakaf ritel, dimana si wakif membeli sukuk negara, kemudian imbal hasilnya diwakafkan kepada nazir.

Sejak dipasarkannya SWR001 pada tanggal 9 oktober 2020 yang lalu, antusias masyarakat mulai terlihat dengan banyaknya pertanyaan dan keingintahuan masyarakat dengan SWR ini.  SWR ini ditutup pada 20 Nopember 2020 diangka 14,9 milyar rupiah dengan 1041 wakif.  Tentunya dengan jumlah wakif yang lebih dari seribu orang untuk kurun waktu sebulan lebih, sangat menggembirakan.  Ke depannya, jumlah wakif ini tentunya akan semakin banyak. 

Prediksi dan Harapan

Outlook wakaf dalam arti Ramalan adalah prediksi wakaf di Indonesia tahun 2021.  Penulis memprediksi, wakaf uang akan mendominasi perwakafan nasional tahun 2021.  Wakaf uang khususnya CWLS, yang lebih khusus lagi SWR, akan tetap menjadi prioritas untuk dikembangkan.  Dengan memperbanyak mitra distribusi, serta memperbanyak nazir, diprediksikan SWR akan meningkat banyak.  selain SWR, maka wakaf tunai yang pengelolaannya kerjasama bank syariah dengan manajemen investasi, nampaknya akan menjadi trend baru di 2021.  Apalagi Gerakan Nasional Wakaf Uang rencananya akan diluncurkan Presiden pada 18 Desember 2020.  Yang tidak kalah pentingnya adalah dengan mergernya bank-bank syariah besar di tahun 2021, maka prediksi wakaf uang diperkirakan akan semakin besar. 

Penulis : Hendri Tanjung, Ph.D

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *