Membudayakan Wakaf Uang di Indonesia

Jakarta – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH Tholhah Hasan menekankan bahwa wakaf dalam bentuk uang harus lebih dibudayakan di Indonesia karena selama ini wakaf lebih didominasi harta tidak bergerak seperti tanah. Sudah saatnya wakaf dengan uang disosialisasikan agar membudaya di masyarakat,” kata Tholhah usai pembukaan Simposium Internasional Manajemen Wakaf Kontemporer di Jakarta, kemarin.

Ia mencontohkan di Kuwait wakaf uang sudah sangat umum dilakukan oleh masyarakat, bahkan cukup melalui layanan pesan singkat (SMS).

Menteri Agama RI di era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengatakan, potensi wakaf di Indonesia sejauh ini sangat besar.

Namun, aset wakaf yang terbesar saat ini masih berupa barang tidak bergerak atau tanah.

Jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2,7 miliar meter persegi yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.

Menurut Tholhah, salah satu penyebab belum populernya wakaf uang adalah adanya beberapa kitab rujukan tentang wakaf yang tidak mengizinkan mewakafkan uang, padahal banyak kitab lain yang membolehkan.

“Akhirnya, yang berkembang saat ini kebanyakan masih berupa wakaf tanah,” katanya.

BWI sendiri sudah membuat satu jaringan di dalam negeri. Ada delapan bank syariah sebagai penerima wakaf uang, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Jogja Syariah, dan Bank BPD Kaltim Syariah.

Masyarakat bisa mewakafkan uangnya berapa saja dan setelah jumlahnya mencapai Rp1 juta, akan diberi sertifikat.

Menurut Tholhah, dalam pengelolaan wakaf uang, yang dimanfaatkan hanya hasil investasinya, sedangkan pokok wakafnya dibiarkan sebagai dana abadi. (ant)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *