BI Analogikan Dana Haji dengan Wakaf

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendukung perbankan syariah untuk mengelola dana haji seiring bertumbuhnya jumlah jaringan syariah. Saat ini jaringan perbankan syariah semakin luas dan sudah hampir mencapai 2.000 kantor di Indonesia. Namun kendalanya adalah soal regulasi. ”Masalahnya, belum ada regulasi yang mengatur pengelolaan BPIH oleh bank syariah. Ini yang menjadi kendala bagi bank syariah mengelola BPIH,” kata Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar.

Idealnya, menurut Mulya, bank syariah juga dapat mengelola dana haji. Mengapa? Ia menganalogikan dana setoran haji dengan dana setoran wakaf. Dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, disebutkan bahwa hanya bank syariah yang dapat menerima setoran wakaf, dan bermitra dengan nazhir dalam pengelolaan dana wakaf. Semntara Bank Konvensional tidak bisa.

Kalau soal dana wakaf saja bisa diatur seperti itu, kenapa dana haji tidak bisa. Karena itu, Mulya mengingatkan perlunya regulasi mengenai haji, yang kini sedang digodok, sebaiknya juga mengatur tentang pengelolaan BPIH oleh perbankan syariah.

“Kalau ditanya dari sisi jaringan kantor, menurut hemat saya, bank syariah sudah siap mengelola dana haji, tapi regulasi bukan urusan BI, itu Kementerian Agama,” kata Mulya yang juga Pembina Badan Wakaf Indonesia (BWI), seperti dilansir Kontan (16/6). [au/kntn]

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *