Suatu hari datanglah pemuda Ansar menghadap Rasulullah, meminta sesuatu untuk kebutuhannya. Rasulullah SAW bertanya, “Apakah kamu punya sesuatu di rumah?”
“Ya,” jawab pemuda, “yaitu selembar kain alas yang sebagian kami pakai dan sebagian yang lain kami gelar untuk alas duduk, dan wadah yang biasa kami gunakan untuk minum.”
“Bawa kedua barangmu itu kemari”, pinta Rasulullah. Setelah diserahkan kepada Nabi, beliau melelang kedua barang tersebut kepada para sahabat seraya berkata, “Siapa bersedia membeli kedua barang ini?” Seseorang menjawab, “Saya sanggup membelinya 1 Dirham.” Rasulullah melelang kembali, “Siapa yang menambah menjadi dua atau tiga Dirham?” Seorang sahabat menyahut, “Saya sanggup membelinya dengan 2 Dirham.”
Beliau kemudian menyerahkan kedua barang tersebut dan menerima 2 Dirham lalu memberikannya kepada pemuda Ansar tersebut. Rasulullah SAW berpesan, “Belilah makanan dengan 1 Dirham untuk keluargamu dan belilah kapak dengan 1 Dirham yang lain. Bawalah kapakmu tersebut kemari.”
Setelah menunaikan pesan Rasulullah, pemuda Ansar datang menghadap Rasulullah untuk menyerahkan kapaknya. Beliau mengambil sebatang kayu dan memotongnya dengan kapak tersebut di hadapan sang pemuda Ansor. Beliau bersabda, “Pergilah bekerja mencari kayu bakar kemudian juallah. Saya tidak ingin melihat kamu selama 15 hari.” Ia kemudian bekerja mencari kayu kemudian menjual dan memperdagangkannya.
Setelah 15 hari berlalu, ia datang menghadap Nabi dengan membawa 10 Dirham. Saat itu kemudian Rasulullah bersabda, “Belanjakanlah sebagian dari uangmu ini untuk membeli makanan dan gunakanlah sebagian yang lain untuk membeli pakaian. Bekerja seperti ini lebih baik dari pada meminta-minta.”
“Dengan meminta-minta, nanti di hari Kiamat akan menjadi noda hitam di wajah sang peminta. Ketahuilah bahwa meminta-minta hanya dibolehkan bagi seseorang yang ada dalam kondisi fakir yang amat sangat atau hutang yang membelit atau denda yang amat memberatkan.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dari Anas bin Malik).
Penulis: Fatchul Umam / Dewan Syari’ah Wakaf Salman