Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang

Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang

Wakaf uang belum banyak dikenal dan dipraktikkan oleh umat Islam di Indonesia. Bahkan masih ada sebagian orang yang memandang bahwa wakaf uang tidak dibolehkan. Baru pada tahun 2002 setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang, wakaf uang mulai banyak dikenal dan dipraktikkan terlebih lagi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, yang antara lain mengatur tentang wakaf uang. Tulisan ini akan membahas wakaf uang dalam perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan tentang perwakafan.

Wakaf Uang Menurut Hukum Islam

Dalam catatan sejarah Islam, sebenarnya wakaf uang sudah dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab al-Wasaya dijelaskan bahwa Imam al-Zuhri (w. 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar kodifikasi hadis memfatwakan dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya.

Meskipun wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah dan telah difatwakan kebolehannya oleh Imam al- Zuhri sebagaimana dijelaskan di atas.

Pendapat yang Membolehkan Wakaf Uang

Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang asalkan hal itu sudah menjadi ‘urf (adat kebiasaan) di kalangan masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash. Dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah hadis Nabi SAW:

“Apa yang dipandang baik menurut kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.

Cara mewakafkan uang, menurut Mazhab Hanafi, ialah dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah atau mubaḍaʻah. Adapun keuntungannya disedekahkan kepada yang diberi wakaf.

Selengkapnya bisa dibaca disini

Wakaf-Uang-Dalam-Perspektif-Hukum-Islam-dan-Undang-undang

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *