Jakarta – Semua nazhir di Indonesia pada prinsipnya harus terdaftar di BWI. Jika tidak, maka dianggap nazhir illegal. Beberapa waktu lalu, Lembaga Wakaf di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendaftarkan diri sebagai nazhir wakaf uang. Dalam waktu dekat, kedua lembaga tersebut akan dipanggil ke kantor BWI. “Pemanggilan ini bukan bermaksud apa-apa, hanya ingin memastikan saja,” tandas Wakil Ketua BWI KH. Hafidz Utsman di Kantor BWI, kemarin.

Menurutnya, menjadi nazhir itu tidak mudah, karena itu, sebelum izin dikeluarkan, BWI harus mengetahui apa saja program dan target yang akan dijalankan. “Siapa tahu jika ada program mereka yang dapat dikerjasamakan dengan nazhir lain atau para investor,” katanya. Ini menjadi penting karena paradigma wakaf yang kini sedang dikembangkan adalah wakaf produktif. Jadi, pengelolaan dan pengembangan aset wakafnya pun di arahnya ke sana.

“Sekarang sudah bukan zamannya wakaf konsumtif, wakaf harus dapat memberikan dampak kesejahteraan sosial bagi mauquf alaih, atau masyarakat luas,” tegasnya.

Nazhir yang belum mendaftar, diharapkan segera mendaftar di BWI. Secara kelengkapan administratif, baik PBNU maupun IPHI sudah memenuhi persyaratan. “Pemanggilan ini hanya bersifat koordinatif saja, dan juga yang terpenting adalah untuk memastikan, bahwa PBNU dan IPHI memang layak menjadi nazhir wakaf uang,” pungkas kiai yang juga ketua MUI Jawa Barat ini.

Berdasarkan keputusan Rapat Pleno anggota BWI, Selasa lalu, pertemuan antara BWI dengan nazhir PBNU dan IPHI ini akan dilaksanakan pada tanggal 13 September 2011. (au)

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *