Jakarta – Wakaf merupakan khazanah Islam yang sangat sarat makna sosial karena, unggul dalam keabadian benda dan nilai sehingga memberikan kemanfaatan yang besar dalam jangka panjang bagi umat.Berkaitan dengan hal tersebut Badan Wakaf Indonesia dan juga Kementerian Agama perlu meningkatkan dan mengembangkan perwakafan dalam konteks masyarakat modern, sebagai alat penopang kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karenanya kami perlu benahi perwakafan, termasuk diantaranya membangun paradigma masyarakat untuk mengembangkan wakaf dalam konsepsi modernitas, menyiapkan SDM pengelola wakaf, juga menguatkan aset wakaf secara administrasi hukum, untuk mencegah sengketa,” kata Direktur Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Sutami dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Wakaf Tahun 2011 di Hotel Sheraton Media, Jakarta, kemarin malam.
“Oleh karenanya kami perlu benahi perwakafan, termasuk diantaranya membangun paradigma masyarakat untuk mengembangkan wakaf dalam konsepsi modernitas, menyiapkan SDM pengelola wakaf, juga menguatkan aset wakaf secara administrasi hukum, untuk mencegah sengketa,” kata Direktur Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Sutami dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Wakaf Tahun 2011 di Hotel Sheraton Media, Jakarta, kemarin malam.
Dalam kegiatan yang diikuti 33 orang Kabid Haji Zakat dan Wakaf (Hazawa) dari Kanwil Kemenag se Indonesia tersebut, Sutami mengatakan, di tengah berbagai kelemahan, adanya paraturan perundang-undangan soal Wakaf dan juga berdirinya Badan Wakaf Indonesia merupakan langkah maju. Diharapkan perwakafan di tanah air dapat berkembang dan maju, dan wakaf dapat menjadi bagian dari kebutuhan dan gaya hidup umat Islam Indonesia. [hartn/sm/au]