Dalam pandangan islam ada dua model investasi yang harus dimiliki oleh setiap Muslim, yaitu investasi dunia dan investasi akhirat.
Investasi dunia biasanya diwujudkan dengan menyimpan uang dalam bentuk tabungan, emas, tanah dan lain sebagainya.
Dalam Islam, investasi akhirat itu atau shodaqoh terdiri dari dalam beberapa bentuk, yaitu zakat, infak, sedekah, dan shodaqoh jaariyah (wakaf) yang akan mengalir menjadi multimanfaat.
Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak.
Wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Lalu, Wakaf Ahli merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya.
Kemudian, Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.