Lombok Timur – Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat membentuk Koperasi Paguyuban Wakaf Masjid tingkat kabupaten yang anggotanya berasal dari seluruh pengurus masjid di seluruh desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Lombok Timur H. Mahsun Faisal di Selong, mengatakan, jamaah masjid dan seluruh umat Islam di Lombok Timur yang ingin bergabung menjadi anggota dalam koperasi dipersilahkan.
Koperasi ini sudah terbentuk sejak Agustus tahun 2011. “Pembentukan Koperasi Paguyuban Wakaf Masjid (KPWM) bertujuan positif, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan pengurus masjid yang ada di daerah ini. Para anggota diharuskan membayar simpanan pokok masing-masing Rp100.000 dan iuran wajib sebesar Rp10.000,” katanya.
KPWM akan membuka usaha simpan pinjam dengan menerapkan dua pola, yakni simpan pinjam dengan bunga dan bagi hasil. Untuk penentuannya diserahkan kepada hasil keputusan anggota koperasi.
“Koperasi paguyuban di Kabupaten Lombok Timur sudah terbentuk yang berpusat di masjid Agung Al Mujahidin Selong yang merupakan masjid tingkat kabupaten,” kata Mahsun.
Ia mengatakan, saat ini DMI Kabupaten Lombok Timur hanya membentuk koperasi paguyuban wakaf. Koperasi ini diharapkan berjalan dengan baik.
Kedepan diharapkan berdiri KPWM tingkat kecamatan maupun desa/keluruhan di daerah dan cikal bakalnya dari koperasi paguyuban wakaf masjid tingkat kabupaten. Itu sekaligus program kemitraan antara DMI dengan Kementerian Agama.
Menurut dia, pembentukan koperasi tersebut dalam rangka menangkap peluang adanya bantuan yang akan disalurkan Menteri Agama sebesar Rp500 juta untuk koperasi masjid.
“Untuk NTB terdapat satu koperasi masjid yang akan dijadikan proyek uji coba, dalam hal ini apakah koperasi masjid di Lombok Timur atau kah Lombok Barat, kami masih menunggu putusan dari Kementerian Agama,” katanya. (ant)