Waduh! Pemkot Tantang Takmir Masjid

Probolinggo – Kisruh tanah wakaf kembali terjadi. Pemkot Probolinggo bereaksi atas klaim jamaah dan takmir Masjid An Nur yang menyatakan, lokasi Kantor Kelurahan Sukabumi sebagai tanah wakaf. Pemkot menantang pihak masjid menempuh jalur hukum jika memang memiliki bukti bahwa tanah yang ditempati kelurahan merupakan tanah wakaf.

”Kami berharap jamaah dan takmir masjid tidak anarkis, bakal menduduki kantor Kelurahan Sukabumi. Kalau memang punya bukti kepemilikan, sebaiknya menggugat Pemkot melalui jalur hukum,” ujar Budiono Wirawan, kepala Bidang (Kabid) Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Probolinggo, Minggu (12/2) pagi tadi.

Mantan Lurah Kebonsari Kulon itu menjelaskan riwayat tanah yang kini menjadi kantor Kelurahan Sukabumi. ”Menurut data yang kami punya, pada 1960-an, tanah tersebut dulu merupakan tanah Eigendom atas nama Tuminah,” ujarnya.

Tanah seluas 715 meter persegi itu kemudian disertifikatkan atas nama Pemkot pada 2000 lalu. ”Sertifikasi tanah itu di BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah prosedural, juga tidak ada protes dari warga,” ujarnya. Belakangan pada 2009, 11 Nadhir Masjid An Nur menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. ”Tetapi gugatan 11 Nadhir itu ditolak PN,” ujar Budiono.

Ada sejumlah alasan mengapa PN menolak gugatan Nadhir Masjid An Nur. Pertama, kata Budiono, tanah wakaf harus berstatus tanah hak milik. Sisi lain, tanah tersebut adalah tanah Eigendom yang ditempati Tuminah. Fakta lain, Nadhir menuntut tanah wakaf di Jl Imam Bonjol Nomor 4, sementara tanah yang menjadi kantor Kelurahan Sukabumi berada di Jl Imam Bonjol Nomor 8. ”Jadi gugatan dinilai salah alamat,” ujarnya.

Kedua, setelah dicek di Kantor Urusan Agama (KUA), berkas wakaf dimaksud tidak ditemukan. ”Berkas waqif (orang yang mewakafkan) dan sighat (perjanjian) tidak ada buktinya di KUA,” ujar Budiono.

Ketiga, Nadhir yang menggugat berjumlah 11 orang. Sementara sesuai kompilasi hukum Islam, Nadhir minimal 3 orang dan maksimal 10 orang. ”Jadi itu semua yang melemahkan gugatan pihak Masjid An Nur,” ujarnya.

Seperti diberitakan Surabaya Post, Sabtu (11/2), jamaah dan takmir Masjid An Nur, Jl Suyoso, Kota Probolinggo menuntut tanah wakaf yang kini dijadikan kantor Kelurahan Sukabumi dikembalikan.

Nadhir Masjid An Nur, Khozin mendesak, tanah wakaf yang menjadi hak masjid dikembalikan. “Jika Pemkot tidak mau mengembalikan tanah yang kini dijadikan kantor Kelurahan Sukabumi, ya harus mengganti dengan harga sepadan,” ujarnya, Sabtu (11/2).

Hal senada diungkapkan Tirmidzi Husein, salah seorang pemuda masjid di Jl Suyoso, Kota Probolinggo. “Wakaf tanah sebanyak lima bidang diberikan kepada Masjid An Nur pada 1971 silam sesuai dengan salinan putusan Pengadilan Agama (PA) Nomor 29/1987,” ujarnya.

Belakangan salah satu bidang tanah wakaf itu disertifikatkan atas nama Pemkot Probolinggo. Di atas tanah wakaf itu, kata Tirmidzi, kini berdiri kantor Kelurahan Sukabumi.

Pernyertifikatan tanah wakaf itu diduga saat Lurah Sukabumi dijabat Hari Tugas Santoso. “Tanah wakaf itu oleh Pak Hari disertifikatkan atas nama Pemkot Probolinggo pada 2000 lalu,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, saat Kepala Desa Sukabumi dijabat Suharto, 1971, pihak desa menyewa tanah tersebut kepada takmir masjid senilai Rp 7.500/tahun. Pada 1985, pihak desa masih menyewa tanah tersebut senilai Rp 15.000/tahun. “Sejak 1986 hingga sekarang, pihak Kelurahan Sukabumi tidak pernah lagi membayar uang sewa,” ujar Tirmidzi. (isa/surabayapost)

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *