Wakaf dimaknai sebagai sedekah jariah, atau sedekah yang manfaatnya dapat dipetik terus menerus. Manfaat ini bisa manfaat harta, bisa juga manfaat selain harta benda. Contohnya adalah hak cipta atau hak kekayaan intelektual.
Salah satu hak cipta seseorang adalah Lagu. Hak cipta lainnya adalah Buku, produk baru, teknologi baru, rekayasa industry, dan lain sebagainya. Ketika seseorang menciptakan lagu atau menyanyikannya, kemudian mengikhlaskannya untuk dinyanyikan oleh semua orang tanpa harus membayar royalty kepada pembuat lagunya, maka seseorang itu sesungguhnya telah berwakaf.
Supratman telah berwakaf. Supratman telah menciptakan lagu yang terus dipakai orang, disetiap acara formal atau kenegaraan, tanpa membayar royalty kepada supratman sendiri. Biarlah royaltinya dibayarkan oleh Allah SWT. Tahun 1938 Supratman wafat, sampai sekarang Namanya sering disebut sebagai pencipta lagu Indonesia Raya. Sudah 87 tahun lagu Indonesia Raya menjadi investasi abadi bagi Supratman sejak dibuatnya tahun 1924. Ke depan, entah untuk berapa tahun lagi, lagu ini akan terus membelah langit Indonesia, seratus, seribu atau sejuta tahun lagi.
Wakaf HAKI
Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) diakui dalam UU wakaf No. 41 tahun 2004. Dalam pasal 16 ayat 3 disebutkan: Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi meliputi: a. uang; b. logam mulia; c. surat berharga; d. kendaraan; e. Hak atas kekayaan intelektual; f. hak sewa; dan g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana prosedur wakaf HAKI? Prosedurnya sama saja dengan wakaf tanah biasa. Hanya saja, HAKI yang akan diwakafkan, disyaratkan harus sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kekayaan intelektual (intellectual property) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia (Wikipedia). Hak kekayaan intelektual menurut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas: 1. Hak Cipta, dan 2. Hak Kekayaan Industri, meliputi: Merek, Paten, desain industry, dan Rahasia Dagang.
Hak cipta merupakan hak moral dan hak eksklusif bagi pencipta atau hak eksklusif bagi penerima hak untuk menerbitkan, menggandakan dalam bentuk apapun, menerjemahkan, adaptasi, aransemen, transformasi, distribusi, pertunjukan, pengumuman, komunikasi dan penyewaan suatu karya. Dilakukan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan perlindungan yang ditetapkan dalam undang-undang. Masa Berlaku HAKI ini terbagi dua, yaitu Hak Moral dan Hak Eksklusif. Masa Berlaku Hak Moral adalah Tanpa Batas Waktu. Masa Berlaku untuk Hak Eksklusif adalah Selama Pencipta (Perseorangan/ Kelompok) Hidup dan 70 Tahun setelah Pencipta Meninggal. Pencipta Badan Hukum 50 Tahun setelah di Umumkan. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer (dgip.go.id).
Penulis : H. Hendri Tanjung., Ph.D