Status Tanah Masjid Perlu Dipertegas

Jakarta – Status tanah wakaf masjid yang dimiliki warga Nahdliyin di seluruh Indonesia mayoritas belum tegas soal kepemilikan. Hanya kurang dari sepuluh persen dari keseluruhan tanah wakaf masjid yang secara sah atas nama nadzir Nahdlatul Ulama.

“Hanya sekitar 170-an dari 2000-an tanah wakaf masjid yang ada sudah bersertifikat atas nama NU, sementara sisanya masih tidak jelas dan dimiliki oleh perorangan dan yayasan,” kata Sekretaris Lembaga Takmir Masjid Pngurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM-PBNU) K Ibnu Hazen seperti dilansir NU Online, akhir bulan kemarin.

Ditengarai, status milik perorangan atau yayasan kerap kali menimbulkan masalah khususnya ketika  si pemilik meninggal dunia atau yayasan telah dibubarkan. Masjid menjadi arena perebutan ideologi yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat setempat.

“Usaha sertifikasi ini bukan untuk menguasai, tapi mengatur sedemikian rupa demi kemaslahatan bersama,” katanya.

LTM-PBNU mencontohkan masjid di Desa Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang telah sukses mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.

Dalam sertifikat tersebut Kantor Pertanahan Sidoarjo secara eksplisit mencatat bahwa “Nama nadzir Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta untuk majelis cabang Nahdlatul Ulama Sidoarjo”.

Rencananya, LTM-PBNU akan berkerjasama dengan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (PWPNU) mengoptimalkan program sertifikasi ini. “Kami akan ciptakan ‘Sidoarjo-Sidoarjo’ baru,” tandasnya. (nuonline)

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *