Dalam wakaf yang menjadi esensinya adalah mawquf alayh yaitu manfaat wakaf yang diterima oleh pihak yang ditetapkan oleh wakif pada saat ikrar wakaf, atau berfungsinya harta benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf yang selain untuk memenuhi ibadah kepada Allah SWT, juga untuk kepentingan sosial, dakwah, dan ekonomi, seperti: menyediakan fasilitas umum, sarana dan kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir msikin, anak terlantar, yatim piatu, pengembangan sumber daya manusia atau pemberian beasiswa, bantuan permodalan, penyediaan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, meningkatkan ekonomi umat, dan mengurangi beban anggaran negara. Manfaat wakaf yang diterima oleh mawquf alayh secara berkelanjutan inilah yang menjadikan wakaf sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir kepada wakif meskipun ia telah meninggal dunia.

Pemenuhan hak mawquf alayh dari harta benda wakaf dapat dilakukan secara langsung melalui wakaf langsung atau dari hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melalui wakaf produktif. Yang dimaksud dengan wakaf langsung adalah wakaf yang digunakan untuk memberikan pelayanan langsung kepada mawquf alayh seperti masjid sebagai tempat shalat, sekolah sebagai tempat belajar, majelis taklim tempat mengaji, dan pelayanan langsung lainnya yang mencerminkan manfaat nyata atas harta benda wakaf. Adapun yang dimaksud dengan wakaf produktif adalah wakaf untuk kegiatan-kegiatan usaha produktif atau wakaf yang tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan secara langsung, namun dikelola secara produktif yang hasilnya untuk kepentingan mawquf alayh. Selengkapnya bisa download disini

Wakif Sebagai Mauquf Alaih
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *