BWI Salurkan Alat Optalmoscope Imbal Hasil Pengelolaan CWLS Ritel Seri 002

PENYERAHAN SIMBOLIS TAHAP I ALAT OPTALMOSCOPE IMBAL HASIL CASH WAQF LINKED SUKUK (CWLS)

Bertempat di Hotel Le Semar , Serang, Banten, Badan Wakaf Indonesia menyerahkan secara simbolis Tahap I sebanyak 5 alat Opthalmoscope, yang merupakan imbal hasil dari wakaf uang yang ditempatkan dalam instrument sukuk melalui program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel SWR 002 yang digulirkan Kementerian Keuangan pada bulan April 2021 yang lalu. Penyerahan opthalmoscope dilakukan bersamaan dengan kegiatan Workshop Myopia Screening Center, yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, Senin (24/11/2021).

Hafiz Gaffar selaku ketua Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia menyampaikan BWI bersama Bank Mega Syariah selaku Mitra Distribusi yang ditunjuk Kementerian Keuangan dalam memasarkan program CWLS Ritel SWR 002, berhasil menghimpun dan menempatkan dana wakaf senilai Rp. 8,392 milyar. Penyaluran imbal hasil diperuntukkan untuk program kemaslahatan umat, program beasiswa serta program pengadaan alat opthalmoscope. ”Pengelolaan dana wakaf melalui Program CWLS Ritel membuktikan bahwa imbal hasil wakaf uang dapat digunakan dan dioptimalkan untuk kesejahteraan umat, salah satunya melalui pengadaan alat opthalmoscope, yang berfungsi untuk mendeteksi masalah retina dan katarak mata, ujarnya”.

Pengadaan mobile screening Opthalmoscope sangat diperlukan di daerah-daerah. Direktur Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, dr.M. Badrus Sholeh,M.Kes menyampaikan bahwa dari jumlah penduduk Provinsi Banten berjumlah 12,3 juta orang, sebanyak 2,94% atau sekitar 362.369 penduduk provinsi Banten memiliki risiko kebutaan.  Dari data pasien rumah sakit Mata Achmad Wardi periode 2018-2020 sekitar 20.000 pasien per tahun, 13% diantaranya berpotensi mengalami kebutaan. Dengan alat opthalmoscope ini dapat dilakukan deteksi dini permasalahan kesehatan mata khususnya retina dan katarak mata, sehingga menurunkan tingkat risiko angka kebutaan, khususnya di Provinsi Banten.

Jangka waktu investasi wakaf uang di instrument CWLS adalah selama 2 tahun sejak bulan Juni 2021. Penyaluran alat opthalmoscope ini merupakan salah satu rangkaian program penyaluran imbal hasil kupon CWLS Ritel Seri SWR 002. Hafiz menambahkan bahwa wakaf uang masih harus disosialisasikan karena potensinya yang sangat besar untuk memperbaiki kualitas kehidupan Umat. ”BWI bersama Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan akan terus mensosialisasikan wakaf sebagai salah satu sumber Islamic Sosial Finance, Insya Allah jika masyarakat telah memahami dan melihat wujud nyata manfaat dari wakaf uang, maka manfaat dari wakaf uang dapat dioptimalkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, pungkasnya”.

Press Release Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *