Solo – Pembangunan grand wakaf menara haji Indonesia, ditargetkan selesai tahun 2014 sedangkan pemancangan tiang pertama pembangunan menara tersebut akan dilakukan pada Agustus 2012 mendatang. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membangun menara haji tersebut mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 900 miliar.
“Saya akan meminta agar sebagian dari dana abadi umat yang ada di Kementerian Agama untuk diwakafkan untuk pembangunan menara tersebut,” jelas Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Kurdi Mustofa seusai penutupan Rakernas IPHI ke-10 di Diamond Solo Convention Center, Solo, Jawa Tengah, (10/4).
Menurut Kurdi, dana yang diwakafkan dari dana abadi umat tersebut tidak perlu seluruhnya yang saat ini mencapai Rp 2,5 triliun, tetapi cukup Rp 200 miliar saja untuk membeli tanah. Sumber dana utama pembangunan grand wakaf menara haji Indonesia tersebut, berasal dari jamaah haji di setiap daerah, yakni minimal sebesar Rp 1 juta untuk satu sertifikat.
Pengumpulan dana wakaf tersebut akan dikoordinasikan melalui IPHI daerah dan wilayah dan disetorkan ke bank yang telah melakukan kerjasama yakni Bank Bukopin Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank DKI Syariah, serta Bank Mega Syariah.
“Untuk lokasinya ada dua alternatif yakni di Kawasan Gatot Subroto atau di Tol Simatupang yang berdekatan dengan kawasan Pondok Indah, untuk lokasi akan diputuskan dalam jangka waktu dekat ini,” ujarnya.
Fungsi utama dari menara haji Indonesia tersebut antara lain akan dijadikan pusat bisnis syariah Indonesia yang bersifat mengembangkan perekonomian syariah. Selain itu juga untuk kondominium yang akan digunakan untuk transit jamaah haji serta umroh dengan menjalin kerjasama dengan travel perjalanan.
Hasil penyewaan gedung tersebut akan diserahkan kembali ke IPHI daerah untuk kegiatan organisasi dan memiliki nilai tambah ekonomi. Sedangkan untuk pengelolaannya akan diserahkan kepada PT Menara Haji yang berada dibawah Yayasan Haji Sepanjang Hayat dengan penanggungjawabnya dibawah IPHI.
“Penggalian dana untuk pembangunan grand wakaf menara haji dari jamaah haji langsung dan disetorkan ke bank untuk menjaga akurasi dana dan transparansi dana,” ujar Ketua Yayasan Haji Indonesia, Erman Suparno.
Sementara itu hasil Rakernas IPHI ke-10 yang sudah berlangsung sejak tanggal 8 April tersebut menghasilkan sembilan poin rekomendasi. Poin-poin tersebut antara lain IPHI mengapresiasi revisi UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, mendukung terbentuknya Badan Khusus Haji, mendorong moratorium pendaftaran haji untuk ditata kembali sebagai solusi terhadap waiting list yang semakin panjang, serta menyerukan agar dana abadi umat diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia sebagai dana wakaf yang produktif. (suarakarya/endang)