Depok – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok O. Nur Muhamad mengatakan, sebanyak 609 bidang tanah wakaf di Kota Depok belum bersertifikat. Padahal bila dibiarkan, kondisi itu bisa berpotensi menimbulkan konflik.
“Sudah banyak terjadi konflik antara waqif (pemberi wakaf) dan ahli waris. Biasanya ahli waris yang tidak setuju tanah tersebut dijadikan wakaf dan meluas sampai pada sengketa,” ujar dia usai acara pelantikan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Nazhif Wakaf Indonesia (DPD Anwi) di Kantor Kemenag, Kota Kembang, Depok, (16/4).
Berdasarkan catatan Kemenag Depok, total tanah wakaf di Kota Depok sebanyak 1.586 bidang. Dari jumlah tersebut, 968 bidang tanah sudah bersertifikat, sementara 609 bidang tanah yang belum bersertifikat. Sebanyajk sepuluh bidang tanah dalam proses sertifikasi.
Dia menambahkan tanah wakaf yang belum bersertifikat tersebut seperti Masjid, Majelis Taklim, Madrasah, dan tanah kuburan. Menurut Nur, banyak penyebab warga Depok belum mengurus sertifikat tanah wakafnya. Di antaranya adalah faktor dana, lamanya proses pengurusan dan proses persetujuan dari pemberi wakaf. (pikiranrakyat)