Gagasan Pelayanan Administrasi Tanah Wakaf Berbasis Komputer

Jakarta – Pelayanan administrasi perwakafan tanah selama ini masih terbilang manual. Tiap tahunnya, pengadaan formulir tidak selalu mulus, kadang ada kendala. Misalnya, keterlambatan pengiriman formulir dan cetakan yang tidak jelas. Di samping itu, kendala juga dirasakan pada saat pendataan database tanah wakaf. Karena itu, perlu langkah terobosan berupa pelayanan berbasis sistem komputer.

“Pelayananan administrasi wakaf yang masih menggunakan formulir perlu diganti dengan sistem computerize agar lebih memudahkan petugas di lapangan, praktis dan simpel. Selama ini, penyediaan formulir sering tidak kontinyu yang dibagikan kepada KUA. Bahkan kadang cetakannya tidak jelas, mungkin tintanya lagi habis”, usul Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Muhaimin Luthfie, di hadapan peserta Pembinaan Administrasi Wakaf Bagi Pejabat Teknis Perwakafan Provinsi DKI di The Acacia Hotel, Jakarta (13/4).

Ia menjelaskan, ada banyak keuntungan dengan adanya perubahan sistem ini. Pertama, pelayananan masyarakat lebih cepat, efektif, efisien, dan murah. Kedua, Kementerian Agama akan memiliki data perwakafan secara akurat.

Langkah ini akan sangat membantu dalam pendataan tanah wakaf di seluruh Indonesia. Selama ini, sistem pendataan dilakukan dengan cara manual. Misalnya, Kakanwil akan melakukan pendataan dengan meminta laporan satu per satu data dari KUA.

Gagasan sistem pelayanan wakaf berbasis komputer ini disambut baik oleh Mardjuni selaku Kasubdit Pembinaan Nazhir dan Lembaga Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Kementerian Agama RI.

“Gagasan pak Muhaimin sangat baik karena akan sangat memudahkan kita. Daripada repot-repot setiap tahun menyediakan formulir, lebih baik dengan sistem komputer”, tegasnya. Menurutnya, agar dapat berjalan dengan baik, aplikasi tersebut harus disambungkan dengan sistem informasi wakaf yang saat ini masih digodok dalam Peraturan Menag tentang wakaf harta benda tidak bergerak dan bergerak selain uang.

Dengan begitu, informasi yang tersaji tidak hanya tanah wakaf, tapi terintegrasi dengan harta benda wakaf yang lain, baik bergerak maupun tidak bergerak. (bieb/bimasislamkemenag/au)

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *