wakaf musytarak

Para ulama fikih membagi jenis wakaf menjadi wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Wakaf khairi adalah wakaf yang diberikan semata-mata untuk amal kebajikan yang terdiri atas: pertama, wakaf umum yaitu wakaf yang manfaatnya diperuntukan bagi kesejahteraan umum atau penerima manfaatnya (mawquf alayh) tidak disebutkan secara spesifik baik individu-individu, organisasi atau lembaga.

Kedua, wakaf khusus yaitu wakaf yang penerima manfaatnya (mawquf alayh) disebutkan secara spesifik di mana wakif menetapkan individu-individu, organisasi, atau lembaga yang akan menerima manfaat atau hasil dari pengelolaan wakaf.

Adapun wakaf ahli adalah wakaf yang manfaatnya diperuntukan bagi keluarga wakif, sedangkan wakaf musytarak adalah wakaf kombinasi antara wakaf khairi dan wakaf ahli di mana manfaat atau hasil wakaf sebagiannya diperuntukan bagi kesejahteraan umum dan sebagiannya lagi diperuntukan bagi keluarga wakif, contohnya seseorang mewakafkan toko miliknya dengan menetapkan bahwa 50% hasil dari pengelolaan toko untuk anak-anaknya dan 50% lagi untuk orang miskin.

Dari tiga jenis wakaf tersebut, wakaf khairi sudah sangat dipahami dan sudah banyak praktiknya, sedangkan wakaf ahli dan wakaf musytarak belum banyak dipahami dan belum banyak praktiknya. Pada tulisan yang lalu telah dijelaskan tentang wakaf ahli, untuk wakaf musytarak akan dijelaskan pada tulisan ini.

Dari tiga jenis wakaf tersebut, wakaf khairi sudah sangat dipahami dan sudah banyak praktiknya, sedangkan wakaf ahli dan wakaf musytarak belum banyak dipahami dan belum banyak praktiknya. Pada tulisan yang lalu telah dijelaskan tentang wakaf ahli, untuk wakaf musytarak akan dijelaskan pada tulisan ini.

Pengertian wakaf musytarak detailnya baca disini.

Wakaf Musytarak
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *